DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      27 Juni 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 58/PJ.6/1991

                               TENTANG

                           DAFTAR PENJAGAAN STTS

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari evaluasi atas pelaksanaan SISTEP, masih banyak dijumpai bahwa pencocokan STTS dengan Bank Tempat 
Pembayaran, masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Untuk itu, agar pemantauan dan pencocokan 
STTS dapat berjalan baik, diminta agar Saudara membuat daftar penjagaan sebagaimana contoh terlampir.

Daftar penjagaan tersebut agar dibuat per tempat pembayaran, dan dalam setiap Dati II terhimpun menjadi 
satu buku.

Demikian disampaikan untuk pelaksanaannya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

DRS. KARSONO SURJOWIBOWO