DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 58/PJ.52/1995

                        TENTANG

                  PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 23-95

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE.31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 
perihal Pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan emas batangan yang PPN-nya ditanggung 
Pemerintah serta atas penyerahan emas perhiasan, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut tentang cara
pengisian Faktur Pajak dan SPT Masa PPN atas penyerahan emas perhiasan dan tentang beberapa hal 
penting lainnya sebagai berikut :

1.  Cara pengisian Faktur Pajak.
    PKP Pabrikan emas perhiasan termasuk PKP Toko Emas dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar atau 
    Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan emas perhiasan. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : 31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995 diberikan contoh sebagai berikut :

    a.  PKP Pabrikan emas perhiasan menjual emas perhiasan kepada toko emas seberat 100 gr
        (18 Karat) seharga  Rp. 2.170.000,-.
        Harga emas batangan/emas murni (24 karat) pada hari tersebut adalah Rp. 26.800,- per
        gram.

        Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari emas batangan yang    terkandung 
        dalam emas perhiasan yang dijual tersebut adalah sebagai berikut :Harga emas batangan/
        emas murni yang terkandung dalam perhiasan yang dijual tersebut (18 K) adalah :
            75 % x 100 gram x Rp. 26.800,-    = Rp. 2.010.000,-
            Pajak Masukan yang dapat dikreditkan  
            (PPN DTP) = 10% x Rp. 2.010.000,-     = Rp.    201.000,- 

        Dengan demikian PPN yang harus dipungut dari pembeli dihitung sebagai berikut :
        Jumlah harga jual emas perhiasan 18K (100 gram)     = Rp. 2.170.000,-
        PPN yang terutang atas emas perhiasan =
        10% x Rp. 2.170.000,-                   = Rp.    217.000,-
        PM yang dapat dikreditkan (PPN DTP) =
        10% x Rp. 2.010.000,-                   = Rp.    201.000,- (-)
        PPN yang harus dipungut dari pembeli            = Rp.      16.000,-

    b.  Selanjutnya PKP Toko Emas tersebut pada butir a menjual emas perhiasan yang dibeli dari 
        PKP Pabrikan emas perhiasan. Harga pembelian sesuai contoh pada butir a yaitu 
        Rp. 2.170.000,-, sedangkan PPN yang telah dibayar kepada PKP Pabrikan emas perhiasan 
        adalah Rp. 16.000,-. Emas perhiasan tersebut dijual dengan harga Rp.2.251.200,- dan PKP 
        Toko Emas tersebut tidak menggunakan cara penghitungan PPN dengan norma penghitungan 
        1% dari nilai jual sebagaimana dimaksud dalam butir V SE-31/PJ.52/1995.

        Harga emas batangan pada waktu penjualan perhiasan tersebut adalah Rp. 27.000,-/gram 
        dengan asumsi bahwa pada waktu penjualan emas perhiasan tersebut telah terjadi kenaikan 
        harga emas batangan.

        Penghitungan PPN yang harus dipungut :
        Pajak Keluaran = 10% x Rp. 2.251.200,-              = Rp. 225.120,-
        Harga kandungan emas batangan dalam
        emas perhiasan      = 75% x 100 gram x  Rp. 27.000,-    = Rp. 2.025.000,-   
        PPN DTP = 10% x Rp. 2.025.000,-                 = Rp. 202.500,- (-)
        PPN yang harus dipungut                         = Rp.   22.620,-

        Harga emas batangan/emas murni yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN DTP 
        yang terkandung dalam emas perhiasan oleh PKP Toko Emas adalah harga emas batangan/
        emas murni pada waktu penjualan emas perhiasan oleh PKP Toko Emas, jadi bukan harga 
        emas batangan/emas murni yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung PPN DTP Pajak 
        Masukan oleh Pabrikan Emas.

        Dalam laporan SPT Masa yang bersangkutan, jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar
        sebesar Rp. 16.000,- dapat dikreditkan.

    c.  Cara pengisian Faktur Pajak Standar
        Terhadap contoh transaksi pada butir b, cara pengisian Faktur Pajak Standar sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep.53/PJ./ 1994 
        tanggal 29 Desember 1994 adalah sebagai berikut :
        Jumlah Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn         = Rp. 2.251.200,-
        Dikurangi potongan harga dicantumkan tambahan kata 
        "Dasar Pengenaan Pajak PPN Ditanggung Pemerintah"       = Rp. 2.025.000,-
        Dasar Pengenaan Pajak                       = Rp.    226.200,-
        PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak               = Rp.      22.620,-

        Penghitungan PPN DTP atas kandungan emas murni sebagaimana contoh pada butir 1b supaya 
        dicantumkan pada lampiran tersendiri atau di halaman sebaliknya pada Faktur Pajak yang 
        bersangkutan.

    d.  Cara pengisian Faktur Pajak Sederhana
        Faktur Pajak Sederhana, selain harus dibuat dan diisi sesuai dengan ketentuan yang 
        ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-05/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995,
        harus memuat pula DPP PPN DTP dan PPN DTP yang perinciannya sebagai berikut :
            Harga Jual          = Rp. 2.251.200,-
            PPN Pajak Keluaran      = Rp.    225.120,-
            DPP PPN DTP         = Rp. 2.025.000,-
            PPN DTP         = Rp.    202.500,-
            PPN yang dipungut       = Rp.      22.620,-

2.  Cara pengisian SPT Masa PPN :
    2.1.    Untuk pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Pabrikan emas perhiasan untuk transaksi tersebut 
        pada butir 1.a., perinciannya sebagai berikut :
        Pada formulir 1195 :
        kode B.1.3.2    diisi dengan nilai  Rp. 2.170.000,00
        kode B.1.3.4    diisi dengan nilai      Rp. 2.170.000,00
        kode B.1.4      diisi dengan nilai      Rp. 2.170.000,00
        kode B.3    diisi dengan nilai      Rp. 2.170.000,00
        kode C.1.1      diisi dengan nilai      Rp.    217.000,00
        kode C.1.3      diisi dengan nilai      Rp.    217.000,00
        kode C.3        diisi dengan nilai  Rp.    217.000,00
        kode C.5    diisi dengan nilai  Rp.    217.000,00
        kode D.1.5  diisi dengan nilai      Rp.    201.000,00
        kode D.1.6  diisi dengan nilai      Rp.    201.000,00
        kode D.5    diisi dengan nilai      Rp.    201.000,00
        kode E.1    diisi dengan nilai      Rp.      16.000,00

    2.2.    Untuk pengisian SPT Masa PPN bagi PKP Toko Emas untuk contoh transaksi tersebut 
        pada butir 1.b, perinciannya adalah sebagai berikut :
        a   Pada formulir 1195 :
            kode B.1.3.2    diisi dengan nilai      Rp. 2.251.200,00
            kode B.1.3.4    diisi dengan nilai      Rp. 2.251.200,00
            kode B.1.4      diisi dengan nilai  Rp. 2.251.200,00
            kode B.3    diisi dengan nilai      Rp. 2.251.200,00
            kode C.1.1  diisi dengan nilai  Rp.    225.120,00
            kode C.1.3  diisi dengan nilai      Rp.    225.120,00
            kode C.3    diisi dengan nilai  Rp.    225.120,00
            kode C.5    diisi dengan nilai      Rp.    225.120,00
            kode D.1.3.2    diisi dengan nilai      Rp.      16.000,00
            kode D.1.5  diisi dengan nilai      Rp.    202.500,00
            kode D.1.6  diisi dengan nilai      Rp.    218.500,00
            kode D.5    diisi dengan nilai      Rp.    218.500,00
            kode E.1    diisi dengan nilai  Rp.        6.620,00

        b.  Pada formulir 1195 A1 :
            Kolom 6 baik untuk Faktur Pajak Sederhana maupun Faktur Pajak Standar diisi 
            dengan nilai PPN yang seharusnya dipungut sebelum dikurangi dengan PPN DTP atas 
            kandungan emas murni yaitu sebesar Pajak Keluaran sebagaimana contoh 
            penghitungan pada butir 1.b.

        c.  Pada formulir 1195 B1 :
            -   kolom 6 diisi dengan hasil penghitungan PPN DTP dengan nilai PPN (Rupiah) 
                Rp. 201.000,00 dan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan apabila 
                ada.
            -   kolom 7 (keterangan) diisi PPN DTP dalam hal Pajak Masukannya PPN DTP.
            -   pada rekapitulasi butir 7 (lain-lain), diisi dengan nilai Rp. 201.000,00.
            -   pengisian PPN DTP yang dapat dikreditkan atas penyerahan emas perhiasan 
                tersebut tidak perlu didukung Faktur Pajak (diisi berdasarkan penghitungan 
                PPN DTP atas kandungan emas murni), namun pengisian Pajak Masukan yang 
                dibayar atas perolehan emas perhiasan dari Pabrikan Emas Perhiasan 
                sebesar Rp. 16.000,- perlu didukung Faktur Pajak yang diterbitkan oleh 
                Pabrikan Emas Perhiasan.

            Dalam praktek, angka-angka yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN adalah hasil
            penjumlahan angka-angka dari semua Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa 
            Pajak yang bersangkutan.

3.  PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan emas perhiasan yang dalam menghitung PPN yang harus 
    dibayar menggunakan ketentuan khusus seperti dimaksud dalam butir V Surat Edaran Dirjen Pajak
    Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, disamakan dengan PKP Pedagang Eceran yang 
    menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga PKP yang bersangkutan wajib
    menggunakan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1195 PE. Kolom 7 pada Formulir 1195 PE. PPN
    Yang Harus Dibayar dengan demikian disesuaikan menjadi 1% x DPP.

4.  Selanjutnya perlu diberikan penegasan bahwa dalam pembuatan emas perhiasan dari emas batangan, 
    terdapat faktor penyusutan berat emas batangan sebesar 3% seperti dimaksud dalam butir III Surat 
    Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995. Hal ini tidak memberikan 
    pengaruh terhadap penghitungan pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari emas batangan yang 
    terkandung dalam emas perhiasan yang dijual, akan tetapi memberikan pengaruh terhadap 
    penghitungan Pajak Penghasilan.

Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan 
dengan Surat Edaran Nomor : SE-31/PJ.52/1995 (Seri PPN 23-95).

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER