tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


31 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-56/PJ.6/2003

TENTANG

PEMELIHARAAN HIGH SPEED PRINTER

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengadaan pekerjaan pemeliharaan High Speed Printer (HSP), dengan ini disampaikan  hal-hal sebagai berikut :

1.

Kantor Pusat DJP telah mengadakan perjanjian kerja dengan PT. Astra Graphia, Tbk dan PT. Pantja Indohitech Komputer untuk melaksanakan pemeliharaan High Speed Printer di seluruh Kantor Pelayanan PBB di seluruh Indonesia untuk tahun 2004;

2.

PT. Astra Graphia, Tbk melaksanakan pemeliharaan HSP merk Printonix 5215 sedangkan PT. Pantja Indohitech Komputer melaksanakan pemeliharaan HSP merk Manisman Tally (MT), yaitu MT 661 dan MT 691;

3.

HSP disetiap Kantor Pelayanan PBB akan mendapatkan pemeliharaan rutin minimal 2 kali dalam setahun;

4.

Apabila terdapat kerusakan/kendala penggunaan HSP printonix maupun MT, masing-masing perusahaan berkewajiban melakukan pemeliharaan/perbaikan secepatnya tanpa terikat dengan pemenuhan 2 kali kunjungan sebagaimana dimaksud diatas;

5.

Para Kepala KP PBB agar mengambil manfaat seoptimal mungkin perjanjian kerja tersebut, segera menginventarisasi HSP sesuai merk tersebut diatas dan melaporkan kondisinya kepada masing-masing perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan ke Direktorat PBB dan BPHTB serta Kanwil DJP;

6.

Alamat masing-masing perusahaan tersebut adalah :

 

a.

PT. Astra Graphia, Tbk

 

 

JL. Kramat Raya No. 43 Jakarta Pusat 10450

 

 

Telp. (021) 3909190, 3909444, ext 1944

 

 

Fax. (021) 3148494

 

 

Dengan wilayah kerja masing-masing cabang sebagaimana terlampir;

 

b.

PT. Pantja Indohitech Komputer

 

 

Gedung CTC Lt. Dasar

 

 

JL. Kramat Raya No. 94 - 96

 

 

Jakarta Pusat 10420

 

 

Telp. (021) 3101066, 3101067, 3102902, 3102903, 3901559, 3901557

 

 

Fax. (021) 3901548

 

 

Dengan service point sebagaimana terlampir

7.

Sehubungan dengan kewajiban pemeliharaan/perbaikan HSP oleh masing-masing perusahaan, segala kebutuhan suku cadang adalah menjadi tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal,

 

 

Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno

 

 

NIP. 06003580

Tembusan :

 

1.

Direktur Jenderal Pajak;

 

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal;

 

3.

Para Kepala Kanwil DJP di seluruh Indonesia.