DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  31 Desember 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.6/1998

                        TENTANG

           PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-16/PJ.6/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tanggal 
18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar 
Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan dengan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sektor Pedesaan dan Perkotaan
    Objek pajak berupa perairan yang dimanfaatkan untuk Usaha perikanan laut ditentukan berdasarkan 
    pendekatan pendapatan sebagaimana diatur dalam Pasal 11, sedangkan untuk objek pajak berupa 
    perairan untuk objek khusus PLTA karena sifatnya, maka perlu lebih hati-hati karena bisa 
    menimbulkan keracunan dengan objek lain sejenis.

2.  Sektor Pertambangan
    Areal Produktif Pertambangan Tambang galian C, NJOP-nya ditentukan berdasarkan angka 
    kapitalisasi tertentu sesuai dengan lamanya waktu penambangan untuk masing-masing jenis tambang 
    dikalikan hasil bersih galian tambang dalam satu tahun.

Seterima Surat Edaran ini, untuk mendapatkan pemahaman yang sama, harap segera melakukan sosialisasi 
kepada seluruh karyawan terutama yang terkait dan kepada wajib pajak.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.




A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY