DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 November 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 56/PJ.53/2002 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERSEWAAN RUANGAN DAN ATAU RUMAH YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut: - Pasal 1 angka 6 - Pasal 1 angka 19 - Pasal 3A - Pasal 4 huruf c 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. 3. Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi syarat kumulatif: a. persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; b. Orang Pribadi tersebut menyewakan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha pokok, selama satu tahun atau lebih; c. ruangan dan atau rumah yang disewakan berada di dalam Daerah Pabean; dan d. melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi di wilayah kerja Saudara. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO