DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 November 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 56/PJ.53/2002

                        TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PERSEWAAN RUANGAN 
                  DAN ATAU RUMAH YANG DILAKUKAN OLEH ORANG PRIBADI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kegiatan intensifikasi terhadap pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur sebagai berikut:
    -   Pasal 1 angka 6
    -   Pasal 1 angka 19
    -   Pasal 3A
    -   Pasal 4 huruf c

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 
    2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa 
    Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa Jasa 
    Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
    adalah jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana.

3.  Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh 
    Orang Pribadi terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi syarat kumulatif:
    a.  persewaan selain rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana 
        sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia 
        Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan 
        atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai;
    b.  Orang Pribadi tersebut menyewakan ruangan dan atau rumah dalam kegiatan usaha atau 
        pekerjaannya, baik sebagai kegiatan usaha pokok maupun bukan sebagai kegiatan usaha 
        pokok, selama satu tahun atau lebih;
    c.  ruangan dan atau rumah yang disewakan berada di dalam Daerah Pabean; dan
    d.  melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar 
    segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa 
    persewaan ruangan dan atau rumah yang dilakukan oleh Orang Pribadi di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO