DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            17 Desember 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 56/PJ.3/1986

                               TENTANG

    PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS ROKOK DAN PERUBAHAN FORMULIR 1485 A-1 (SERI PPN-93)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 130/KMK.04/1984 Tanggal 23 Januari 1984, Pajak 
    Pertambahan Nilai dipungut oleh Bendaharawan Khusus Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau pelunasan hutang 
    cukai tembakau atas pita cukai yang telah dipesan.

    Cara pelunasan PPN tersebut diatas tidak memungkinkan Pabrikan hasil tembakau buatan dalam 
    negeri untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak keluaran dan karenanya jumlah Pajak 
    Masukan (yang dapat dikreditkan) setiap bulan dimintanya untuk dikembalikan.

2.  Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.01/1985 Tanggal 15 Juni 1985 Cara pelunasan 
    PPN tersebut pada butir 1 diatas diubah dan ditetapkan cara penyetoran yang harus dilakukan oleh 
    pabrik hasil tembakau buatan dalam negeri pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian 
    pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau yang telah dipesan. 
    Dengan perubahan cara pelunasan PPN ini, maka pada dasarnya dimungkinkan dilaksanakannya 
    pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh pabrikan 
    ke Bank Persepsi.

3.  Untuk memungkinkan kompensasi/pengkreditan Pajak Masukan dengan jumlah PPN yang harus 
    disetor ke Bank Persepsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    549/KMK.01/1985 tersebut diatas, maka dibawah ini diberikan petunjuk mengenai pelaksanaan tata 
    cara perhitungan dan penyetoran sebagai berikut :
    a.  Kelebihan pajak Masukan dalam suatu bulan yang tercantum pada Kode D formulir 1485 butir 
        7.2 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya.
    b.  Disamping kelebihan pajak tersebut pada butir a diatas juga kelebihan PPN sebagai akibat pita 
        cukai yang rusak dan atau rokok rusak yang harus dimusnahkan yang tercantum dalam 
        CT.12 dan CT.13, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tanggal 8 Desember 1986 Nomor    
        SE-53/PJ.3/1986 tentang Pengembalian PPN atas hasil tembakau/rokok (SERI PPN-90) juga 
        dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor oleh Pabrikan ke Bank Persepsi.

4.  Untuk perhitungan sebagaimana termaksud dalam butir 3.a dan b diatas dipergunakan formulir 1485 
    A-1 yang sekarang ini masih berlaku, yang secara garis besar diberikan petunjuk sebagai berikut :
    4.1     Jumlah PPN yang harus disetor pada saat pembelian/pelunasan Pita Cukai dapat 
        diperhitungkan dengan :
        a.  Kelebihan Pajak sebagaimana tercantum dalam Kode D No.7.2. formulir 1485 yang 
            telah dimasukkan/dilaporkan pada Inspeksi Pajak.
        b.  Pengembalian PPN sebanding dengan pengembalian cukai dalam hal terdapat 
            pengembalian cukai sebagaimana tersebut dalam CT.12 dan CT.13 dalam masa pajak 
            yang bersangkutan.
        c.  Kelebihan Pajak dalam hal jumlah pajak tersebut  (4.1.a + 4.1.b) tersebut diatas lebih  
            besar dari jumlah pajak yang terhutang/harus disetor pada saat pembelian/pelunasan 
            pita cukai.
    4.2.    Cara mengisi formulir 1485 adalah dengan memberikan tanda silang pada formulir 1485 yaitu 
        pada : Kode D No.7.2 dan
        Kode F No.2, dengan diberikan catatan sebagai berikut :
        "Diminta diperhitungkan dengan PPN pada saat pelunasan cukai berikutnya".

5.  Perhitungan kelebihan PPN dengan PPN yang terhutang pada saat pelunasan pita cukai berlaku mulai 
    masa pajak Januari 1987. Untuk masa pajak Desember dan sebelumnya tetap berlaku ketentuan 
    lama. Dengan perkataan lain jika terdapat kelebihan pajak, kelebihan pajak tersebut supaya 
    dikembalikan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.