DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                15 Agustus 2001

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 569/PJ./2001

                              TENTANG

              PENEGASAN MENGENAI PERSIAPAN PELAKSANAAN REORGANISASI VERTIKAL 
               DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG-7)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 84 tahun 2001 tanggal 2 Juli 2001 tentang 
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen 
Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang 
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan 
Pengamatan Potensi Perpajakan, ditegaskan bahwa pada prinsipnya reorganisasi menyangkut pemecahan 
beberapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil), kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan 
Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), dan pemekaran serta relokasi Kantor Penyuluhan Pajak di beberapa 
wilayah.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Bagi Kanwil IV, V, VI, VII, dan IX DJP yang dipecah diminta segera :
    a.  Melaksanakan Pemecahan administrasi Kanwil dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : SE-462/PJ./2000 tanggal 24 Oktober 2000 (Seri Reorg - 2) terutama 
        yang menyangkut administrasi Pemeriksaan, berkas keberatan, dan lain-lain yang harus 
        diselesaikan paling lambat akhir Agustus 2001;
    b.  Membuat usulan menyangkut gedung serta sarana dan prasarana lainnya, pembiayaan dan 
        kebutuhan pegawai dan harus disampaikan serta diterima di Kantor Pusat DJP paling lambat 
        akhir Agustus 2001.

2.  Bagi KPP dan KPPBB yang dipecah agar segera menyelesaikan persiapan pelaksanaan reorganisasi 
    berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Seri Reorg 1 sampai dengan Seri Reorg 6 paling 
    lambat akhir bulan Agustus 2001.

3.  KPP dan KPPBB lama bertanggung jawab menyelesaikan proses pelayanan dan tugas-tugas yang ada 
    hubungannya dengan batas waktu penyelesaian/daluwarsa sampai dengan 31 Desember 2001, dengan 
    tetap memperhatikan ketentuan jangka waktu dalam Surat Edaran yang ada sesuai dengan 
    masalahnya.

4.  Bagi KPP yang jumlah Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di bawah wewenangnya 
    bertambah atau kedudukannya direlokasi, di minta untuk :
    a.  menginventarisasi gedung eks Kantor Penyuluhan Pajak yang masih layak untuk digunakan 
        atau yang memerlukan biaya renovasi yang relatif rendah;
    b.  Mengusulkan biaya renovasi, sarana dan prasarana, serta kebutuhan pegawai, dan sudah 
        harus diterima kantor Pusat DJP paling lambat akhir bulan Agustus 2001.

5.  Mengingat Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, (Karikpa) tidak diintegrasikan dengan KPP, 
    maka Karikpa tidak perlu melaksanakan pemecahan administrasi sebagaimana diatur dalam butir I : 
    A, B, C, D SE-462/PJ./2000 (Seri Reorg - 2), kecuali Karikpa Karawang masih tetap melaksanakan 
    pemisahan berkas KPP Purwakarta yang telah menjadi wewenang Karikpa Bandung Dua.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO