DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Desember 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ.6/2004
TENTANG
RENCANA PENERIMAAN PBB DAN BPHTB TAHUN ANGGARAN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam APBN tahun anggaran
2005 masing-masing sebesar Rp.10.272.200.000.000,- (sepuluh triliun dua ratus tujuh puluh dua milyar dua
ratus juta rupiah) dan Rp.3.214.700.000.000,- (tiga triliun dua ratus empat belas milyar tujuh ratus juta
rupiah), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Rencana penerimaan PBB per sektor (minus sektor pertambangan migas) dan BPHTB tahun anggaran
2005 per Kanwil DJP telah ditetapkan sebagaimana lampiran I surat edaran ini dengan penjelasan
sebagai berikut :
a. Rencana penerimaan PBB sektor pertambangan migas tahun anggaran 2005 per Kanwil DJP/
KPBB/kabupaten/kota akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan
BPHTB;
b. Usulan rencana penerimaan PBB untuk sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan
dan pertambangan non migas serta BPHTB tahun anggaran 2005 per KPPBB/kabupaten/kota/
sektor agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kanwil DJP c.q. Kepala Bidang PBB dan BPHTB
bersama-sama dengan para Kepala KPPBB yang berada di wilayah kerja Kanwil DJP setempat
sesuai dengan format sebagaimana lampiran II surat edaran ini dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Bagi Kanwil DJP/KPPBB yang mengalami pemekaran, maka break down rencana
penerimaan tahun anggaran 2005 tersebut agar mengacu pada Keputusan Menteri
Keuangan No : 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004.
2. Sebelum Kanwil DJP/ KPPBB baru hasil pemekaran tersebut beroperasi, maka tugas
operasional Kanwil DJP/KPPBB baru hasil pemekaran tersebut agar ditangani oleh
Kanwil DJP/KPPBB induk.
3. Pola/formula breakdown rencana penerimaan PBB untuk setiap sektor per KPPBB/
kabupaten/kota agar dilaksanakan dengan menggunakan lembar kerja sebagaimana
lampiran III;
4. Usulan rencana penerimaan PBB sektor SKB (pedesaan dan perkotaan) tahun
anggaran 2005 tidak lebih rendah dari realisasi penerimaan sektor SKB tahun
anggaran sebelumnya;
5. Pola/formula breakdown rencana penerimaan PBB per KPPBB/kabupaten/kota/
sektor diupayakan dapat mendorong peningkatan collection ratio, baik atas pokok
ketetapan maupun tunggakan;
c. Terhadap kabupaten/kota yang pada tahun anggaran 2005 mengalami pemekaran agar
breakdown rencana penerimaan PBB dan BPHTB untuk kabupaten/kota baru hasil pemekaran
dimaksud memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.6/2004 tanggal 30
November 2004 tentang Batas Waktu Usulan Pemisahan Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB
untuk Kabupaten//Kota Baru Hasil Pemekaran;
d. Usulan rencana penerimaan PBB per sektor dan BPHTB tahun anggaran 2005 per KPPBB/
kabupaten/kota untuk setiap Kanwil DJP agar disusun dalam satuan ribuan rupiah dan sudah
selesai sebelum tanggal 20 Desember 2004;
e. Usulan rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud huruf d. di atas agar
disampaikan ke Direktorat PBB dan BPHTB paling lambat hari Jumat, 24 Desember 2004 dalam
bentuk hard copy dan soft copy (format Exel).
4. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2005 secara nasional per Kanwil DJP/KPPBB/
kabupaten/kota/sektor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PBB dan BPHTB
segera setelah usulan dari Kepala Kanwil DJP dibahas bersama di Direktorat PBB dan BPHTB
sebagaimana dimaksud butir 3.e. di atas, sehingga rencana penerimaan PBB dan BPHTB dimaksud
dapat segera disampaikan kepada para bupati/ walikota atau instansi terkait lainnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
Tembusan :
1. Direktur Jenderal;
2. Sekretaris Ditjen Pajak;
3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak;