DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 November 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 54/PJ.53/2002

                        TENTANG

 JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai Jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 5 huruf 1 
    Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka 
    menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan 
    Negara Bukan Pajak, penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh pemerintah 
    termasuk dalam kelompok Penerimaan Negara Bukan Pajak.

3.  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 
    1 tersebut di atas adalah:
    a.  Yang dimaksud dengan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan 
        pemerintahan secara umum adalah semua jenis jasa yang berasal dari semua kegiatan 
        pelayanan yang hanya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah meliputi Departemen dan 
        Lembaga Non Departemen dan tidak dapat dilakukan oleh bentuk usaha lain.
    b.  Apabila jasa yang disediakan oleh instansi pemerintah tersebut juga dapat dilakukan oleh 
        bentuk usaha lain maka jasa tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang tidak 
        termasuk jasa yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan 
        Nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
    c.  Jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain adalah pemberian 
        Izin Mendirikan bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, Pemberian Nomor Pokok 
        Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk, pemberian Hak Paten, pemberian Merk, 
        pemberian Hak Cipta, pemberian Visa, dan pemberian Paspor.
    d.  Penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh Pemerintah tersebut pada 
        huruf c merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO