DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.52/2002

                        TENTANG

               LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN RESTITUSI DALAM RANGKA PENGAMANAN PENERIMAAN 
                                  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak serta mencegah terjadinya pengembalian kelebihan 
pembayaran pajak atau restitusi yang tidak seharusnya diberikan atau dikabulkan, maka perlu ditegaskan 
kembali mengenai langkah-langkah pemeriksaan dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
atau restitusi di kantor-kantor pelayanan pajak atau unit pemeriksaan pajak lainnya sebagai berikut :

1.  Setiap Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksa Pajak dalam rangka pemeriksaan pengembalian 
    kelebihan pajak atau restitusi diwajibkan untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    a.  Melaksanakan konfirmasi Faktur Pajak Melalui SIP (program PK-PM);
    b.  Melakukan Konfirmasi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan sistem Monitoring Pelaporan 
        Pembayaran Pajak (MP3) atau kepada unit atau instansi yang terkait;
    c.  Melakukan konfirmasi atas Dokumen PIB dan PEB kepada unit atau instansi terkait. Bagi 
        Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksa dan Penyidik Pajak yang sudah dapat 
        melaksanakan Program PK-PM melalui intranet agar memanfaatkan data PIB dan PEB pada 
        Intranet Direktorat Jenderal Pajak;
    d.  Melakukan analisa perbandingan terhadap SPT PPh Badan Wajib Pajak yang bersangkutan 
        untuk 2 (dua) tahun terakhir;
    e.  Melakukan analisa terhadap SPT Masa PPN untuk masa 6 (enam) bulan terakhir;
    f.  Mewaspadai PKP-PKP yang non efektif (NE) PKP yang melaporkan SPT Masa PPN Nihil, yang 
        kemudian melakukan pembetulan SPT Masa dan menunjukkan jumlah peredaran usahanya 
        yang meningkat cepat dan cukup besar.

2.  Setiap Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pengawasan secara aktif terhadap Pemungut Pajak 
    Pertambahan Nilai. Dalam hal ada Surat Setoran Pajak dari Pemungut yang belum diterima, agar 
    menyurati Pemungut tersebut dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Pajak, tempat Pemungut 
    terdaftar, untuk ditindaklanjuti.

3.  Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pajak atau restitusi maka Pemeriksa agar tetap 
    memperhatikan penegasan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan 
    PPnBM.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor Kep-160/PJ/2001 
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Atau Pajak Penjualan 
Atas Barang Mewah.

Demikian disampaikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO