DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             22 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 53/PJ.4/1995

                        TENTANG

PENEGASAN PELAKSANAAN PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PPh PASAL 22 INDUSTRI KERTAS. (SERI PPh Ps. 22)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/ 1994 tanggal 
21 Desember 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ./ 1995 tentang Tarif dan Tatacara 
Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri 
Kertas di Dalam Negeri, untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-69/PJ./1995, Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang 
    Industri Kertas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.

2.  Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas adalah badan usaha yang 
    memproduksi segala jenis kertas dari bahan baku kertas (pulp, kayu, dan sebagainya).

3.  Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 2 juga menghasilkan hasil produksi yang
    berasal dari kertas (integrated), maka PPh Pasal 22 terutang atas penjualan di dalam negeri dari 
    semua jenis hasil produksinya.

4.  Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak telah mengeluarkan Keputusan Penunjukan sebagai 
    pemungut PPh Pasal 22 kepada badan usaha yang tidak termasuk badan usaha sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 2 atau 3, agar Keputusan Penunjukan tersebut dicabut dengan menggunakan
    bentuk formulir terlampir. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh badan usaha yang bersangkutan 
    tetap harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan
    Pajak sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER