DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Desember 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 534/PJ./2000

                          TENTANG

         PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI PELAKSANAAN REORGANISASI DITJEN PAJAK

                             DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pelaksanaan reorganisasi Ditjen 
Pajak, terutama yang menyangkut jadwal waktu pelaksanaannya sebagaimana ditentukan dalam Surat-Edaran 
Seri Reorg 1, maka dengan ini perlu diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Berkenaan dengan volume kesibukan pada Kantor Menteri Negara pendayagunaan Aparatur Negara 
    (Menpan) yang sangat padat sehingga waktu yang tersedia untuk membahas organisasi Departemen 
    Keuanganpun sangat terbatas, maka rencana dan segala upaya yang telah dicurahkan untuk 
    mengupayakan agar Keputusan Presiden/Keputusan Menteri Keuangan mengenai organisasi beserta 
    tugas dan fungsi Departemen Keuangan dapat diterbitkan paling lambat pada bulan Desember 2000 
    ternyata tidak dapat tercapai. Sehubungan dengan hal tersebut, maka rencana untuk melaksanakan 
    reorganisasi sejak tanggal 1 Januari 2001 perlu diadakan penundaan paling lambat 1 Juni 2001.

2.  Perlu diinformasikan adanya perkembangan kebijakan baru mengenai jenjang jabatan struktural PNS 
    sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 tanggal 10 November 2000 
    di mana jenjang jabatan struktural Eselon V telah ditiadakan terhitung mulai tanggal ditetapkan. 
    Dengan demikian secara resmi dalam organisasi baru Ditjen Pajak yang akan datang sudah tidak 
    dikenal lagi jenjang jabatan struktural eselon V.

3.  Pada prinsipnya upaya/kegiatan persiapan pelaksanaan organisasi sebagaimana diatur dalam Surat-
    surat Edaran Seri Reog 1 sampai dengan 5 masih tetap dijalankan dengan tidak mengganggu kegiatan 
    pemberian pelayanan dan operasional sehari-hari.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK