DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 November 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 52/PJ.43/1995

                        TENTANG

    PENJELASAN PETUNJUK PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 ATAS PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-32/PJ./1995 tanggal 
20 April 1995 sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-65/PJ./1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan 
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri, dengan ini diminta 
perhatian Saudara atas beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Pajak Penghasilan Psl. 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor yang dikembalikan (retur) 
    setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Psl. 22 yang 
    terhutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian kendaraan bermotor tersebut, kecuali apabila 
    dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri otomotif menggantinya dengan kendaraan 
    bermotor yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.

2.  Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada butir (1), pembeli wajib membuat Nota Retur dalam 
    Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap (3) yaitu :
    -   lembar pertama dan lembar kedua :   untuk Pemungut Pajak
    -   lembar ketiga               :   untuk arsip Wajib Pajak pembeli

    Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    a.  Nomor dan tanggal Nota Retur;
    b.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    c.  Nama, alamat, dan NPWP Industri otomotif;
    d.  Nomor dan tanggal faktur pembelian kendaraan bermotor yang dikembalikan;
    e.  Macam, jenis, kwantum, dan harga kendaraan bermotor yang dikembalikan;
    f.  Tanda tangan pembeli.

3.  Nota Retur lembar ke-2 dilampirkan oleh Pemungut Pajak SPT Masa PPh Pasal 22 terjadinya 
    pengembalian/retur kendaraan bermotor tersebut.

Demikian untuk diberitahukan kepada pihak-pihak yang terkait dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER