DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2007 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 51/PJ./2007 TENTANG PENCANTUMAN KODE KPPBB/KPP PRATAMA DALAM SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SSPBB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan implemantasi Modul Penerimaan Negara (MPN), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam rangka pencatatan informasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan per KPPBB/KPP Pratama melalui MPN, diperlukan Kode KPPBB/KPP Pratama sebagaimana tercantum dalam formulir Surat Setoran PBB (SSPBB) yang diserahkan oleh Tempat Pembayaran PBB (TP-PBB) ke Bank Persepsi. 2. Untuk akurasi informasi tersebut, KPPBB/KPP Pratama agar memberitahukan dan menegaskan kembali kepada TP PBB Non Elektronik yang menjadi mitra kerjanya agar mencantumkan Kode KPPBB/KPP Pratama dalam lembar SSPBB secara benar pada saat melakukan pelimpahan penerimaan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan ke Bank Persepsi. 3. Dalam hal terjadi pemecahan atau penggabungan kantor dalam rangka modernisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang meliputi juga perubahan wilayah kerja, Kepala Kanwil DJP agar memerintahkan kepada tiap-tiap KPP Pratama baru untuk memberitahukan kepada TP-PBB mitra kerja KPPBB lama perihal Kode dan Nama KPP Pratama baru yang akan menjadi mitra kerja mereka untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan penerimaan PBB dan BPHTB. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 9 Oktober 2007 Direktur Jenderal ttd. Darmin Nasution NIP 130605098 Tembusan : 1. Direktur Transformasi Proses Bisnis; 2. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.