KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

SURAT EDARAN
NOMOR SE-50/PJ/2013
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI
HUBUNGAN ISTIMEWA

 

 

 

 

A..

Umum

 

     Secara umum pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa tetap mengacu kepada Standar Pemeriksaaan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-23/PJ/2013** tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan.

 

    Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai tuntunan teknis dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa.

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa merupakan tuntunan teknis pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa

 

2.

Tujuan

 

 

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa meliputi kegiatan persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, pelaporan pemeriksaan, format tambahan Kertas Kerja pemeriksaan, dan format tambahan Laporan Hasil Pemeriksaan.

D.

Dasar Hukum

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor **PER-22/PJ/2013** tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

E.

Ketentuan Lain-lain

 

1.

Petunjuk teknis yang diatur dalam Surat Edaran ini digunakan sebagai tuntunan teknis dalam melakukan pemeriksaan dengan kriteria sebagai berikut

 

 

a.

Pemeriksaan khusus atau pemeriksaan rutin atas Wajib Pajak yang telah teridentifikasi mempunyai risiko penghindaran pajak terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebelum diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2).

 

 

b.

Pemeriksaan khusus atau pemeriksaan rutin atas Wajib Pajak yang mempunyai risiko penghindaran pajak terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang ditemukan pada saat pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Pemeriksa Pajak melakukan perubahan atas Rencana Pemeriksaan (audit plan) dan Program Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

2.

Pada saat Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.7/1993** tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (seri TP-1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

 

 

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Oktober 2013

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.