Yth.    1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
           2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
               di seluruh Indonesia

 

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 50/PJ./2009

TENTANG

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMBAYARAN
PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL BAGI WAJIB PAJAK BADAN,
TERMASUK KOPERASI, YANG USAHA POKOKNYA MELAKUKAN TRANSAKSI
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut :

<HTML><ol style=“list-style-type: lower-alpha;”></HTML>
<HTML><li></HTML>Wajib Pajak Badan, termasuk koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan:

1) <HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final.<HTML></li></HTML>
<HTML><li></HTML>untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud huruf a, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar yang dilampiri dengan daftar tanah dan/atau bangunan yang penghasilan atas pengalihannya telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.<HTML></li></HTML><HTML></ol></HTML>
2.Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf c, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus:

- memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang bersifat final diterima secara lengkap.
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang bersifat final paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dilampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan.
- menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang bersifat Final, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan yang bersifat Final tersebut diterima;
- menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak, apabila permohonan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut ditolak.
3.Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak Badan, termasuk Koperasi, yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sesuai Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;