DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 50/PJ./1998

                        TENTANG

      KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-49/PJ./1998 TANGGAL 16 MARET 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-49/PJ./1998 tanggal 16 Maret 1998 
tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan 
Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-54/PJ./1995 Dan KEP-110/PJ./1997.

Dengan berlakunya keputusan Direktur Jenderal Pajak ini maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak yang 
dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dalam menerbitkan keputusan atas surat keberatan wajib 
pajak atas ketetapan pajak berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU nomor 6 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan UU nomor 9 TAHUN 1994 ditingkatkan menjadi sebagai berikut :
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No. WEWENANG YANG                    BATAS TERTINGGI PPh TERHUTANG/
    DILIMPAHKAN                          DASAR PENGENAAN PAJAK PPN
                            ---------------------------------------------------
                                     Semula            Menjadi
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.  Kepala Kantor Wilayah VI
    -----------------------------------
    a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan       Rp  2.500.000.000   Rp  4.000.000.000
    b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang       Rp     600.000.000  Rp  1.200.000.000
        pribadi
    c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan     Rp  1.000.000.000   Rp  2.000.000.000
        kepada pemotong/pemungut PPh
        (Pasal 21, 23 dan 26).
    d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, Rp       60.000.000 Rp     120.000.000
        23, 26) oleh pihak ketiga
    e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn        (DPP)           (DPP)
        BM.                     Rp 15.000.000.000   Rp 50.000.000.000

    Kepala Kanwil DJP Lainnya
    -------------------------------------
    a. Surat ketetapan pajak PPh WP Badan       Rp      600.000.000 Rp  1.000.000.000
    b. Surat ketetapan pajak PPh WP orang       Rp      150.000.000 Rp     300.000.000
        pribadi
    c. Surat ketetapan pajak yang dikenakan     Rp      300.000.000 Rp.    600.000.000
        kepada pemotong/pemungut PPh
        (Pasal 21, 23 dan 26).
    d. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, Rp        30.000.000    Rp       60.000.000
        23, 26) oleh pihak ketiga
    e. Surat ketetapan pajak PPN/PPn        (DPP)           (DPP)
        BM.                     Rp   6.000.000.000  Rp 15.000.000.000

Demikian untuk menjadi perhatian.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER