DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Agustus 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 49/PJ.6/1999

                        TENTANG

       PENEGASAN TENTANG PENGERTIAN HASIL BERSIH SEBAGAIMANA DIATUR DALAM SE-23/PJ.6/1999 
         TANGGAL 23 APRIL 1999 UNTUK PENGENAAN PBB SEKTOR KEHUTANAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai pengertian Hasil Bersih dalam pengenaan PBB 
Sektor Kehutanan, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
1.  Hasil bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulat satu tahun dikurangi 
    dengan biaya eksploitasinya;

2.  Yang dimaksud dengan :
    a.  Pendapatan kotor adalah total hasil produksi dalam tahun pajak sebelumnya dikalikan dengan 
        harga pasar kayu bulat dari tahun pajak berjalan sebagaimana harga pasar per  1 Januari.

    b.  Yang dapat dimasukkan sebagai biaya eksploitasi adalah biaya-biaya sebagai berikut :
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
        No. Biaya Eksploitasi Areal Blok Tebangan               Keterangan
        -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
        1.  Biaya Penanaman                     Perhutani/-
        2.  Biaya Pemeliharaan Hutan (Perawatan)                Perhutani/-
        3.  Biaya Pengendalian Kebakaran dan Pengamanan Hutan       Perhutani/HPH
        4.  Biaya Penebangan (Upah Tenaga Kerja)                Perhutani/HPH
        5.  Biaya Peralatan dan Pengangkutan                Perhutani/HPH
        ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        Keterangan :
        -   Biaya No. 1 s/d 4 adalah sebatas yang dikeluarkan untuk areal Blok Tebangan;
        -   Biaya No. 1 dan 2 tidak diperkenankan untuk perusahaan HPH;
        -   Biaya No. 5 pengangkutan adalah biaya untuk mengangkut hasil kayu tebangan 
            sampai ke Log Ponds atau Log Yards

3.  Luas areal Blok Tebangan adalah sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Rencana Karya 
    Tahunan (RKT).

Demikian disampaikan untuk di laksanakan sebagaimana mestinya.




A.n.DIREKTUR JENDRAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY