DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  23 November 1998      

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.6/1998

                        TENTANG

                 KOORDINASI TINDAK LANJUT SURAT MENTERI DALAM NEGERI 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 973/3216/PUOD tanggal 14 Juli 1998 hal Intensifikasi 
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada intinya Surat Menteri Dalam Negeri tersebut menekankan bahwa dengan dialokasikannya hasil 
    penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% kepada Pemerintah Daerah Tk.II, saat ini 
    hasil penerimaan PBB sudah 100% diberikan kepada daerah.

2.  Memperhatikan hal tersebut pada butir 1 diatas, Menteri Dalam Negeri meminta Bupati/
    Walikotamadya Daerah Tingkat II untuk :
    -   Meningkatkan intensifikasi Pemungutan PBB dengan memanfaatkan seoptimum mungkin 
        sebagian dana PBB bagian Pemerintah Pusat yang dikembalikan ke Daerah Tingkat II untuk 
        kegiatan pembaharuan data secara berkelanjutan;
    -   Meningkatkan upaya penyampaian informasi kepada masyarakat bahwa pajak adalah salah 
        satu sumber dana untuk membiayai pembangunan sarana yang dibutuhkan masyarakat, 
        dengan demikian maka jelas adalah merupakan kewajiban kita semua mensukseskan 
        pemungutan pajak.

3.  Saudara diminta untuk melakukan koordinasi yang diperlukan dengan Pemerintah Daerah Tk II 
    dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY