DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.52/2002

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-426/PJ.52/2002 
         TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-315/PJ./2002 
         TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN DAN PPnBM 
         SECARA ONLINE SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                    NOMOR KEP-344/PJ./2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-426/PJ.52/2002 tentang 
Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ./2002 Tentang Pelaksanaan Uji Coba 
Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN Dan PPn BM Secara On Line Sebagaimana Telah Diubah Dengan 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ./2002.

Hal yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Direktur Pajak tersebut adalah dimasukkannya Kantor Pelayanan 
Pajak Perusahaan Negara dan Daerah sebagai Peserta Uji Coba.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO