DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 48/PJ.51/1996

                        TENTANG

                 PENEBUSAN STICKER LUNAS DAN PELAYANANNYA 
                (PENYEMPURNAAN KE-4 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 36-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari pertemuan konsultasi yang diadakan dalam rangka lebih memperlancar pelayanan pemberian sticker 
lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) antara Kanwil-Kanwil terkait dengan pihak Asosiasi Industri Rekaman 
Indonesia (ASIRI), diperoleh kesimpulan tentang masih perlunya dilakukan penyederhanaan-penyederhanaan 
prosedur permohonan dan penyeragaman formulir serta persyaratan dokumen-dokumen yang perlu 
dilampirkan dalam pengajuan permohonan tersebut.

Penyederhanaan prosedur yang masih dapat dilakukan antara lain :
1.  Terhadap permintaan beberapa jenis sticker dalam satu Masa Pajak, cukup diajukan dalam hanya satu 
    surat permohonan.

2.  Penyampaian fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar Ke-1 atas kekurangan setor dan Surat 
    Pemberitahuan Masa PPN (2 Masa Pajak terakhir) dilakukan pada saat pengambilan sticker lunas 
    PPN.

3.  Legalisasi atas fotokopi SSP dan Surat Pemberitahuan Masa PPN seperti yang dimaksud pada butir 2 
    cukup dilakukan oleh eselon IV pada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan (SSP oleh Kasi 
    Penerimaan dan Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Kasi PPN dan PTLL). Surat Pemberitahuan induk 
    dan lampiran B.1 lembar pertama dan terakhir.

4.  Persyaratan melampirkan Surat Pernyataan Artis, Perjanjian Lisensi, Cover/label dan Daftar Rincian 
    penggunaan sticker tidak diperlukan lagi, karena persyaratan-persyaratan tersebut  sudah tercakup
    atau dipenuhi oleh pemohon pada saat permintaan/persetujuan rekomendasi dari ASIRI.

5.  Persyaratan melampirkan fotokopi atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap seperti akte pendirian 
    perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Izin 
    Usaha Industri/Surat Ijin Usaha Perdagangan sepanjang tidak terjadi perubahan dan diketahui masa.
    berlakunya, cukup diminta satu kali saja pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada 
    awal Tahun Pajak berikutnya.

    Untuk penyeragaman formulir dalam proses pelayanan permintaan sticker lunas PPN tersebut, 
    terlampir disampaikan bentuk-bentuk formulir yang telah dimodifikasi serta disesuaikan dengan 
    kebutuhan yang minimal diperlukan. Dengan disederhanakannya prosedur ataupun formulir yang 
    digunakan pada jenis pelayanan ini, maka diharapkan agar penyelesaian permohonan tersebut dapat 
    dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima secara 
    lengkap sampai dengan penerbitan surat permintaan sticker lunas PPN ke Perum Peruri.

    Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
    disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-25/PJ.51/1996 (SERI PPN 36-95).

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER