DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 48/PJ.31/1985 TENTANG PENEGASAN MASALAH PENGUSAHA KENA PAJAK DAN BARANG KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 Juli 1985 Nomor : S-1870/PJ.3/1985 kepada PT. MISAYA MITRA CO, Perihal Penegasan dan penjualan udang beku tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena udang beku merupakan bukan Barang Kena Pajak dan termasuk dalam golongan bukan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT ttd Drs. IMAN SAMARYO