DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 47/PJ.6/2004

                               TENTANG

             PETUNJUK PELAKSANAAN TUKAR MENUKAR DATA PERTANAHAN DAN PERPAJAKAN 
                       SERTA PEMANFAATAN BERSAMA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor : 

SE-20/PJ/2004
____________    tanggal 24 Agustus 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tukar Menukar Data Pertanahan dan
600-2233A   Perpajakan serta Pemanfaatan Bersama sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama

Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : KEP-126/PJ/2003 dan 2/SKB/BPN 
2003 tanggal 21 April 2003 tentang Peningkatan Kegiatan Administrasi Pertanahan dan Perpajakan Melalui
Tukar Menukar Data dan Pemanfaatan Bersama, dengan ini disampaikan salinan Surat Edaran Bersama
dimaksud sebagaimana terlampir.

Diharapkan Surat Edaran Bersama tersebut dapat dipedomani dalam pelaksanaan kegiatan tukar menukar 
data sehingga diperoleh manfaat yang optimal bagi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. Selanjutnya dalam
pelaksanaan kegiatan tukar-menukar data dimaksud, Kanwil DJP dan Kantor Pelayanan PBB diharapkan agar 
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kantor Pelayanan PBB agar selalu mempertukarkan data PBB dengan data pertanahan yang dapat
    dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas basis data PBB khususnya dalam kegiatan
    pembentukan dan atau pemeliharaan basis data PBB (SISMIOP);

2.  Dengan mempertimbangkan besarnya volume data PBB yang ada, maka pemberian data dimaksud
    agar dapat dilaksanakan secara bertahap dan disesuaikan dengan urgensi kebutuhan Kantor 
    Pertanahan yang meminta data.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal.