DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 November 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ.3/1986

                        TENTANG

          PENGENAAN PPN ATAS TOKO EMAS YANG BERDOMISILI DAN BERLOKASI DI KOTA 
                YANG MEMPUNYAI BEBERAPA INSPEKSI PAJAK (SERI PPN - 87)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 16 Mei 1986 Nomor :
SE-26/PJ.3/1986 tentang kewajiban mengadakan pembukuan bagi Toko Emas (Seri PPN - 74), bersama ini 
disampaikan petunjuk mengenai pengukuhan dan pelaksanaan penelitian setempat terhadap pengusaha 
Toko Emas yang mempunyai beberapa tempat usaha, dalam kota yang mempunyai lebih dari 1 (satu) 
Inspeksi Pajak seperti di Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung dan Medan.

1.  Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP.
    1.1.    Keputusan Pengukuhan Toko Emas menjadi PKP dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak 
        di tempat pemilik Toko Emas terdaftar sebagai Wajib Pajak (NPWP), yaitu Inspeksi Pajak 
        Domisili.

    1.2.    Untuk keperluan pengukuhan tersebut di atas, Pengusaha/Pemilik Toko Emas harus 
        melaporkan usahanya kepada Kepala Inspeksi Pajak domisili dengan menggunakan formulir
        KP.PPN. 1.B disertai lampiran-lampirannya. Pada formulir ini harus dilaporkan semua Toko 
        Emas yang dimiliki pengusaha yang bersangkutan disertai alamat yang jelas dan nama 
        pimpinan/pegawai yang menjadi penanggung jawab toko-toko yang bersangkutan.

    1.3.    Kepala Inspeksi Pajak Domisili berdasarkan laporan tersebut pada butir 1.2. menerbitkan 
        Keputusan Pengukuhan dengan menggunakan formulir bentuk KP.PPN. 1.C. dan harus 
        menyampaikan salinan/fotocopy KP.PPN. 1.B. beserta lampirannya kepada Kepala Inspeksi 
        Pajak lokasi yang bersangkutan.

    1.4.    Terhadap Toko Emas yang telah dikukuhkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan 
        sebagaimana tersebut di atas agar supaya dilakukan penyesuaian dengan cara sebagai 
        berikut :
        1.4.1.  Inspeksi Pajak Domisili  menerbitkan pengukuhan sesuai dengan butir 1.3.
        1.4.2.  Inspeksi Pajak Lokasi melakukan pencabutan pengukuhan yang telah dikeluarkan
            dan menyampaikan tindasan pencabutan tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak 
            Domisili.
 
2.  Kewajiban toko Emas.
    2.1.    Masing-masing lokasi Toko Emas juga diwajibkan membuat catatan dalam buku Penjualan
        dan buku Pembelian. Bagi Toko Emas yang memilih menyelenggarakan pembukuan dan 
        pencatatan secara terpisah atau memperhatikan petunjuk tersebut pada butir 4 SE 
        Direktorat Jenderal Pajak Nomor : SE-26/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 (Seri PPN 74);

    2.2.    SPT Masa PPN disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Inspeksi Pajak Domisili
        yang bersangkutan.
 
3.  Penelitian Setempat.
    3.1.    Penelitian setempat agar dilakukan pada semua Toko Emas yang menurut tata usaha 
        belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    3.2.    Penelitian setempat ini dilakukan baik oleh Inspeksi Pajak Domisili maupun oleh Inspeksi 
        Pajak Lokasi, masing-masing terhadap Toko Emas yang berada dalam Wilayah Inspeksi 
        Pajak yang bersangkutan dan dimaksudkan untuk mendapatkan data mengenai :
        a.  Apakah Toko Emas tersebut sudah atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak
        b.  Apakah Toko Emas tersebut berada dalam Wilayah Inspeksi Pajak Domisili atau 
            Inspeksi Pajak Lokasi.
        c.  Apakah Toko Emas tersebut memilih menyelenggarakan pencatatan terpisah dalam 
            pembukuannya atau tidak.
        d.  Disamping hal tersebut di atas, penelitian setempat ini agar digunakan untuk 
            memberikan penjelasan/penyuluhan kepada Toko Emas mengenai kewajiban yang 
            harus dipenuhi Toko Emas sebagai Pengusaha Kena Pajak antara lain :
            -   membuat Faktur Pajak (Faktur Pajak Sederhana)
            -   mengadakan pencatatan yang tertib dalam pembukuannya (buku Pembelian
                /buku Penjualan)
            -   menyetorkan jumlah PPN yang terutang
            -   menyampaikan SPT Masa PPN
            -   dan sebagainya.

4.  Sanksi.
    4.1.    Bila dari hasil penelitian setempat tersebut pada butir 3, ternyata Toko Emas belum juga 
        melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, maka agar 
        dilakukan pemeriksaan mengenai jumlah peredaran Toko Emas yang bersangkutan dan 
        selanjutnya dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak terhitung mulai bulan Januari 1986 dengan 
        sanksi berupa denda administrasi sebesar 2 % (dua persen) sesuai dengan ketentuan dalam 
        Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor Pajak Pertambahan Nilai 1984, jo Pasal 13 ayat (1) 
        huruf a dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 (KUP).

        Besarnya PPN yang terutang dihitung sebagai berikut :
        4.1.1.  Dalam hal Pengusaha Toko Emas menyelenggarakan pembukuan serta pencatatan 
            secara terpisah dan jelas, PPN dikenakan secara penuh atas kegiatan penyerahan 
            kena pajak dengan tarif sebesar 10 % (Seri PPN - 74)
        4.1.2.  Apabila Pengusaha Toko Emas tidak menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan 
            secara terpisah dalam pembukuannya, PPN dikenakan berdasarkan ketentuan yang 
            diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.3/1985 tanggal
            31 Mei 1985 (Seri PPN - 53) yaitu 10 % x 30 % x seluruh jumlah penjualan.

    4.2.    Dalam hal yang diperiksa adalah Wajib Pajak Lokasi (pemeriksaan dilakukan oleh Inspeksi 
        Pajak Lokasi), maka kepada Wajib Pajak agar diminta untuk menyampaikan fotocopy 
        Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Domisili. Kalau Wajib 
        Pajak tidak dapat memperlihatkan fotocopy dari Keputusan tersebut (sesudah melampaui 
        batas waktu wajar - umpama 7 hari - yang Saudara berikan), maka kepada Wajib Pajak 
        (lokasi) yang bersangkutan harap dilakukan pemeriksaan dan dikeluarkan Surat Ketetapan 
        Pajak sebagaimana dimaksudkan pada butir 4.1. diatas.

    Demikian petunjuk ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD