DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 1986 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 47/PJ.21/1986 TENTANG PENEGASAN KEMBALI NORMA PENGHITUNGAN TAHUN PAJAK 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 1. Menunjuk surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ.23/1986 tanggal 20 September 1986 tentang Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1986, khusus mengenai butir 1 banyak menimbulkan pertanyaan dalam kaitannya dengan pasal 14 ayat (2) Undang-undang No. 7 Tahun 1983. 2. Untuk tidak menimbulkan salah penafsiran dalam pelaksanaannya, bersama ini ditegaskan kembali, bahwa wajib pajak Dalam Negeri yang peredaran usahanya atau penerimaan bruto dari pekerjaan bebasnya berjumlah kurang dari Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) setahun, dapat menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan norma penghitungan. 3. Dengan demikian, wajib Pajak Dalam Negeri dengan peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas Rp. 120.000.000,- tidak dapat mempergunakan norma penghitungan, melainkan wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY