DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  13 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 47/PJ./1998

                        TENTANG

      PENEGASAN TENTANG PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1429/KM.1/1993 tanggal 26 Juni 1993 
tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Pajak, Nomor 796/KM.1/1995 tanggal 10 Agustus tentang 
pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan Departemen Keuangan dan Nomor 930/KM.1/1996 tanggal 16 
Oktober 1996 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Bidang Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, 
Kerumahtanggaan dan Keprotokolan di lingkungan Departemen Keuangan, juncto Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.113/1994 tanggal 25 Februari 1994, dengan ini ditegaskan beberapa hal 
sebagai berikut :

1.  Bahwa mekanisme penyusutan arsip saat ini belum berjalan sebagaimana mestinya meskipun 
    pedoman tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    1429/KM.1/1993 tanggal 26 Juni 1993 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Pajak, 
    Nomor 796/KM.1/1995 tanggal 10 Agustus tentang pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan 
    Departemen Keuangan dan Nomor 930/KM.1/1996 tanggal 16 Oktober 1996 tentang Jadwal Retensi 
    Arsip fasilitatif di Bidang Keuangan, Perlengkapan, Ketatausahaan, Kerumahtanggaan dan 
    Keprotokolan di lingkungan Departemen Keuangan, juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : SE-25/PJ.113/1994 tanggal 25 Februari 1994.

2.  Perlu ditegaskan kembali bahwa ruang lingkup penyusutan arsip meliputi :
    a.  Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan di lingkungan Direktorat 
        Jenderal Pajak.
    b.  Pemusnahan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna dan telah melampaui jangka waktu 
        simpan inaktif menurut Jadwal Retensi Arsip dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    c.  Penyerahan Arsip Statis oleh Unit Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada 
        Arsip Nasional atau Perwakilan Arsip Nasional di Daerah.

3.  Prosedur penyusutan arsip dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    796/KM.1/1995 tanggal 10 Agustus 1995 tentang Pedoman Penyusutan Arsip di Lingkungan 
    Departemen Keuangan juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.113/1994 
    tanggal 25 Februari 1994 tentang Petunjuk pelaksanaan Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Pajak.

4.  Kepada Unit Kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diinstruksikan untuk segera 
    mengusulkan penyusutan arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk arsip-arsip yang telah 
    melewati waktu simpan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih. Dalam hal ini untuk pertama kali 
    dimungkinkan semua arsip tahun 1987 dan tahun sebelumnya dapat diusulkan untuk dimusnahkan, 
    kecuali :
    a.  Berkas-berkas pendaftaran/pengukuhan dan penghapusan Wajib Pajak, yang masih aktif 
        menjadi Wajib Pajak.
    b.  STP, SKP, SKPT, SKKPP, SPb, bagi WP yang mengajukan banding ke MPP/BPSP dan 
        gugatan ke PTUN, jika keputusan melewati masa inaktif, 2 tahun sejak Keputusan MPP/PTUN,
        baik untuk berkas PPh maupun PPN.
    c.  Berkas pendaftaran, pengukuran dan penilaian dalam dokumen-dokumen Pendataan dan 
        Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan, yang mempunyai masa aktif selama 1 tahun setelah 
        diterbitkannya SPPT dan masa inaktif sebelum terjadinya perubahan data.
    d.  Berkas-berkas pada penerbitan ketetapan PBB, alat penagihan, berita acara penyerahan alat 
        penagihan untuk Pajak Bumi dan Bangunan, yang mempunyai masa aktif 1 tahun setelah 
        diterbitkannya SPPT dan masa inaktif sebelum hutang pajaknya lunas.
    e.  Berkas data kelas, luas tanah dan bangunan dan daftar penyusutan bangunan pada berkas 
        Pajak Bumi dan Bangunan, yang masa inaktifnya sebelum selesainya penyusunan data awal 
        kembali.
    f.  Kertas Kerja Pemeriksaan Tetap, pada berkas pemeriksaan yang mempunyai masa aktif 
        selama menjadi WP.
    g.  Berkas Penyidikan, yaitu untuk berkas yang diteruskan ke Pengadilan, retensi inaktif sampai 
        ada putusan Hakim yang berkekuatan tetap.
    h.  Rancangan Tax Treaty, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, 
        Keputusan Menteri Keuangan, yang mempunyai masa aktif sampai dengan 
        diundangkannya/ditetapkannya dan mempunyai masa inaktif selama masih diperlukan, dan hal 
        tersebut bersifat permanen.
    i.  Keputusan Dirjen Pajak, Keputusan Bersama, Surat Edaran Bersama, juklak Juknis 
        Perpajakan, yang mempunyai masa aktif sampai dengan diundangkannya/ditetapkannya dan 
        mempunyai masa inaktif selama masih diperlukan, dan hal tersebut bersifat permanen.
    j.  Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak, yang bersifat permanen.
    k.  Khusus dalam hal berkas/arsip yang sedang digunakan pada proses penyelesaian selanjutnya 
        (baik untuk penyelesaian keberatan/banding/penyidikan/diajukan ke pengadilan/maupun 
        dalam proses penyelesaian Badan Penyelesaian Sengketa Pajak), dikelompokkan ke dalam 
        arsip-arsip tersendiri dan tidak diperkenankan untuk dikelompokkan ke dalam arsip yang 
        diusulkan untuk dimusnahkan.

5.  Rincian lebih lanjut mengenai arsip-arsip yang dapat diusulkan untuk disusutkan/dimusnahkan dan 
    melampaui jadwal retensi arsip agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1429/KM.1/1993 tanggal 26 Juni 1993 tentang Jadwal Retensi Arsip Direktorat Jenderal Pajak juncto 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 930/KM.1/1996 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasiliatif di Bidang 
    Keuangan, Ketatausahaan, kerumahtanggaan dan Keprotokolan di lingkungan Departemen Keuangan.

6.  Surat Edaran ini agar dilaksanakan secara rutin setiap tahun, apabila unit yang bersangkutan tidak 
    mempunyai arsip yang diusulkan untuk disusutkan/dimusnahkan, maka unit bersangkutan tetap wajib 
    melaporkan usulan penyusutan/pemusnahan arsip dengan laporan nihil.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO