DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 46/PJ.4/1995

                        TENTANG

         PERLAKUAN BIAYA BUNGA YANG DIBAYAR ATAU TERUTANG DALAM HAL WAJIB PAJAK MENERIMA 
      ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN BERUPA BUNGA DEPOSITO ATAU TABUNGAN LAINNYA. 
                    (SERI PPh UMUM NO. 20)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994, maka atas bunga deposito,
    tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh baik oleh Wajib Pajak badan maupun oleh 
    Wajib Pajak orang pribadi dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final.

2.  Berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, untuk menghitung besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), biaya untuk 
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang 
    diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1994, tidak boleh dikurangkan dari 
    penghasilan bruto.

3.  Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya 
    langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang 
    dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena 
    Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut 
    dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari 
    penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam 
    penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final 
    sebesar 15%.

4.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-
        rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga 
        yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan 
        sebagai biaya.
    b.  Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan 
        dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh 
        dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman 
        yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau 
        tabungan lainnya.

        Contoh :
        Pada tahun 1995 PT A mendapat pinjaman dari pihak ketiga dengan batas maksimum sebesar 
        Rp  200.000.000,00 dan tingkat bunga pinjaman 20%. Dari jumlah tersebut telah diambil pada 
        bulan Pebruari sebesar Rp 125.000.000,00, pada bulan Juni diambil lagi sebesar 
        Rp 25.000.000,00 dan sisanya (Rp 50.000.000,00) diambil pada bulan Agustus. Disamping itu 
        Wajib Pajak mempunyai dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito dengan perincian 
        sebagai berikut:

        bulan Pebruari s/d Maret sebesar        Rp. 25.000.000,00
        bulan April s/d Agustus sebesar     Rp. 46.000.000,00
        bulan September s/d Desember sebesar    Rp. 50.000.000,00
    
        Dengan demikian bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah sebagai berikut:

        Rata-rata pinjaman                           Pinjaman           Jangka Waktu

        Bulan Januari           Rp         0        1 bulan   =    Rp         0
        bulan Pebruari s/d Maret        Rp    125.000.000,00    4 bulan   =    Rp    500.000.000,00
        bulan Juni s/d Juli     Rp    150.000.000,00    2 bulan   =    Rp    300.000.000,00
        bulan Agustus s/d Desember  Rp    200.000.000,00    5 bulan   =    Rp 1.000.000.000,00
                        ------------------------
        Jumlah              Rp 1.800.000.000,00

        Rata-rata pinjaman perbulan        Rp 1.800.000.000,00 : 12 = Rp 150.000.000,00

        Rata-Rata Dana Berupa Deposito          Pinjaman            Jangka Waktu

        bulan Januari           Rp         0        1 bulan  =   Rp         0
        bulan Pebruari s/d Maret        Rp   25.000.000,00  2 bulan  =   Rp    50.000.000,00
        bulan April s/d Agustus     Rp   46.000.000,00  5 bulan  =   Rp  230.000.000,00
        bulan September s/d Desember    Rp   50.000.000,00  4 bulan  =   Rp  200.000.000,00
                        ----------------------
        Jumlah              Rp  480.000.000,00

        Rata-rata deposito perbulan = Rp 480.000.000,00 : 12 = Rp 40.000.000,00

        -   Bunga yang dapat dibebankan sebagai biaya = 
            20% x (Rp 150.000.000,00 - Rp 40.000.000,00) = Rp 22.000.000,00

5.  Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman 
    Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-
    Undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 
    Tahun 1994, dalam hal :
    a.  dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya 
        dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,    
    b.  adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada 
        suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, 
        sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan 
        tersebut : misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito 
        atau tabungan di Bank Pemerintah,
    c.  dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari 
        tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak.

Demikian untuk dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER