DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.6/1991

                        TENTANG

                       PENYAMPAIAN SE DJA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran No SE.60/A/513/0591 tanggal 11 Mei 1991 
tentang Tata cara penerimaan tunggakan PBB diwilayah Sistem Tempat Pembayaran, untuk dipedomani dalam 
pelaksanaannya.

Sehubungan hal tersebut diatas, maka bagi para KP PBB yang telah melaksanakan Sistem Tempat 
Pembayaran agar segera mengambil langkah sebagai berikut :
1.  Menghubungi KPKN setempat untuk mengadakan konfirmasi tentang ketentuan tersebut diatas.
2.  Menghubungi dan memberitahukan ketentuan tersebut kepada pihak Bank Persepsi, Pemerintah 
    Daerah Tk II yang bersangkutan, termasuk kepada para Petugas Pemungut maupun kepada para 
    Wajib Pajak.

Demikian untuk seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO