DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 1989 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 45/PJ.5/1989 TENTANG PPN ATAS JASA/SEWA ALAT ANGKUTAN DARAT DAN ATAS "REIMBURSABLE ITEMS" DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-1132/PJ.5.2/1989 tanggal 14 Agustus 1989 yang memuat penjelasan mengenai PPN atas jasa/sewa alat angkutan darat dan atas "Reimbursable items" untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama dalam wilayah kerja Saudara. Demikian agar menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.