DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 45/PJ.23/1986

                        TENTANG

                       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 
         TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Terlampir disampaikan rekaman Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 828/KMK.04/1986 tanggal
    2 Oktober 1986 tentang Pelaksanaan Pemberian Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 830/KMK.04/1986 tanggal 4 Oktober 1986 tentang Pembebasan Dari 
    Pemilihan Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN) Bagi Warga Negara Indonesia yang 
    Bertempat Tinggal Tetap Di Luar wilayah Republik Indonesia. Diminta Saudara untuk mempelajarinya 
    dengan sebaik-baiknya.

2.  Sebagaimana Saudara telah mengetahui, terhitung mulai tanggal 6 Oktober 1986, berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan R.I. tersebut, besarnya pembayaran Fiskal Luar Negeri untuk 
    memperoleh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri dinaikkan dari jumlah semula Rp. 150.000,- untuk 
    setiap orang dalam setiap kali perjalanan ke Luar Negeri menjadi Rp. 250.000,-.

3.  Diminta perhatian Saudara untuk mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap 
    pelaksanaannya baik intern maupun ekstern, dengan antara lain mengadakan pertemuan dengan 
    Kantor Imigrasi setempat.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.