tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


SURAT EDARAN
NOMOR SE-44/PJ/2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

 

A.

Umum

 

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **82/PMK.03/2017** tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-**82/PMK.03/2017**), petunjuk pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diatur dalam **SE-77/PJ/2009** sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan penyesuaian.


Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun dalam rangka menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan pengajuan permohonan pengurangan PBB, prosedur penyelesaian pengurangan PBB dilakukan oleh Kanwil DJP, prosedur tindak lanjut setelah penerbitan Surat Keputusan Pengurangan PBB, dan penegasan mengenai pengadministrasian berkas pengurangan PBB serta penegasan terkait dengan pengiriman dokumen kepada Wajib Pajak.

 

 

B.

Maksud dan Tujuan

 

1.

Maksud

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini disusun sebagai pedoman bagi KPP dan Kanwil DJP dalam memproses dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB yang diajukan Wajib Pajak.

 

2.

Tujuan

 

 

Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian pengurangan PBB, sehingga penyelesaian permohonan pengurangan PBB Wajib Pajak berjalan efektif dan optimal sesuai dengan batas waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PBB.

 

 

 

C.

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur tentang:

 

1.

prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP;

 

2.

prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP;dan

 

3.

ketentuan lain-lain.

 

 

 

D.

Dasar

 

1.

Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor **16 TAHUN 2009**;

 

2.

Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1985** tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor **12 TAHUN 1994**;

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **82/PMK.03/2017** tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

 

E.

Materi

 

1.

Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP

 

 

Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di KPP adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

2.

Prosedur penanganan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP

 

 

Prosedur penanganan permohonan pengurangan PBB di Kanwil DJP adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini

 

3.

Ketentuan lain-lain

 

 

a.

Semua dokumen mengenai permintaan, pengiriman, dan penerimaan surat, berkas, dokumen, data, keterangan, dan/atau informasi diadministrasikan sebagai satu kesatuan berkas pengurangan PBB.

 

 

b.

Setiap pengiriman dokumen, surat atau berkas kepada Wajib Pajak dan/atau pihak lain melalui:

 

 

 

1)

penyampaian secara langsung dengan bukti tanda terima;

 

 

 

2)

pos dengan bukti pengiriman surat; atau

 

 

 

3)

perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,

 

 

 

bukti tanda terima atau bukti pengiriman dokumen, surat atau berkas tersebut harus mencantumkan identitas dokumen, surat, atau berkas yang dikirim paling sedikit berupa nomor dokumen, surat, atau berkas dimaksud.
Para Kepala Kanwil DJP diminta untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan KPP dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah kerjanya terkait pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

 

F.

Penutup

 

1.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-77/PJ/2009** tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

2.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2017

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
NIP 19591020 198012 1 001

 

 

Kp.: PJ.024/PJ.0201/2017

 

@liendza_timtkb, 15/01/2018