DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                05 Oktober 2007

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE - 44/PJ/2007

                        TENTANG

         PENEGASAN ATAS KEWAJIBAN KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN
             KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA UNTUK MELAKUKAN PEREKAMAN
            TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT) DAN
            STRUK SURAT TANDA TERIMA SETORAN (STTS) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka tertib administrasi PBB dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak khususnya dalam 
penentuan jatuh tempo pembayaran PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.6/1997 
    tanggal 19 Maret 1997 tentang Perekaman Tanda Terima SPPT dan Struk STTS, Kantor Pelayanan PBB 
    (KPPBB) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama berkewajiban melakukan perekaman tanda 
    terima SPPT yang diperoleh dari wajib pajak dan perekaman struk STTS yang diperoleh dari Bank 
    Tempat pembayaran (TP) PBB.
2.  Kegiatan perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dimaksud merupakan bagian dari kegiatan 
    yang dibiayai dengan Biaya Pemungutan PBB sesuai dengan angka IV Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-01/PJ.06/2007 tanggal 16 Februari 2007 tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan 
    Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2007.
3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini ditegaskan kembali agar kewajinam dimaksud dilaksanakan 
    oleh KPPBB/KPP Pratama dengan pengaturan sebagai berikut :
    a.  Untuk KPPBB, perekaman tanda terima SPPT dilakukan oleh Seksi Penetapan dan perekaman 
        struk STTS dilakukan oleh Seksi Penerimaan.
    b.  Untuk KPP Pratama, perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dilakukan oleh Seksi 
        Pengolahan Data dan Informasi.
    c.  Teknis perekaman mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-06/PJ.6/1997 (fotokopi terlampir).
4.  Untuk kelancaran pelaksanaan perekaman tanda terima SPPT dan struk STTS dimaksud, Kepala 
    Kantor Wilayah agar melakukan koordinasi dan pengawasan di wilayah kerja masing-masing.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 05 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Kantor Pusat DJP.