DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juli 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 44/PJ.6/1999

                        TENTANG

     DATA TUNGGAKAN SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN DAN PERTAMBANGAN (NON MIGAS)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pengamanan rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 khususnya sektor Perkebunan, 
Perhutanan dan Pertambangan (Non Migas), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Diminta Saudara mengirimkan data tunggakan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan dan 
    Pertambangan (Non Migas) per Wajib Pajak dari tahun 1993 sampai dengan keadaan 1 Juli 1999 yang 
    dilengkapi dengan alamat kantor pusat Wajib Pajak. (Bentuk laporan sebagaimana terlampir).

2.  Data tunggakan tersebut di atas diketik dalam format Microsoft Excel, dapat diterima Kantor Pusat 
    Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan sebelum tanggal 15 Agustus 1999 
    beserta disketnya.

3.  Dengan diterimanya Surat Edaran ini maka secara reguler perlu Saudara mengirimkan data 
    tunggakan P3 seperti pada lampiran sesuai tahun fiskal berjalan sebelum tanggal 30 April setiap 
    tahunnya dengan ketentuan untuk kolom tahun disesuaikan dengan tunggakan yang ada.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY