DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR SE - 447/PJ./2000

                        TENTANG

       SOSIALISASI DAN TINDAK LANJUT PENERAPAN VISI, MISI, STRATEGI, DAN NILAI ACUAN 
                          DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-443/PJ./2000 13 Oktober 2000 tentang 
Penetapan Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak, kepada Saudara disampaikan Buku 
Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak untuk didistribusikan sampai dengan para pejabat eselon IV 
di lingkungan masing-masing.

Dalam rangka pelaksanaan dan penerapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, perlu digariskan 
petunjuk-petunjuk sebagai berikut :

1.  Pada prinsipnya Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak harus diketahui dan 
    dihayati oleh segenap jajaran aparat Direktorat Jenderal Pajak mulai tingkat pimpinan tertinggi 
    sampai dengan para petugas pelaksana yang terendah. Oleh karena itu Saudara diminta untuk 
    memahami benar-benar makna dari Visi, Misi, Strategi, dan Nilai Acuan Direktorat Jenderal Pajak dan 
    menyebarluaskan melalui sarana-sarana pembinaan yang ada.

2.  Mengingat arah yang dituju Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dinyatakan dalam Visi Direktorat 
    Jenderal Pajak mutlak membutuhkan perubahan dan peningkatan moral, sikap, dan perilaku para 
    aparat Direktorat Jenderal Pajak, maka pernyataan Visi harus benar-benar menjadi komitmen 
    bersama, sedangkan Nilai-nilai Acuan harus secara terus menerus ditanamkan dan di "paksakan" 
    melalui upaya pembinaan maupun pergaulan sehari-hari sehingga dapat menjelma menjadi norma 
    moral dan perilaku bagi segenap aparat Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Visi Direktorat Jenderal Pajak merupakan komitmen bersama seluruh jajaran dan unit organisasi 
    Direktorat Jenderal Pajak, oleh karena itu seyogyanya unit-unit organisasi Direktorat Jenderal Pajak 
    tidak perlu lagi menyusun Visi masing-masing yang dikhawatirkan akan mengaburkan makna Visi 
    Direktorat Jenderal Pajak atau menimbulkan kebingungan bagi para petugas.

4.  Dalam rangka penerapan Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak, Saudara agar 
    mengevaluasi kembali rencana-rencana kerja operasional atau rencana strategis yang sudah saudara 
    susun untuk disesuaikan dengan Visi, Misi, dan Strategi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

5.  Kepada para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi penerapan Visi, Misi, Dan Strategi 
    Direktorat Jenderal Pajak pada unit-unit kantor di lingkungan wilayah masing-masing, serta aktif 
    mengambil langkah-langkah pembinaan dan korektif yang dibutuhkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK