DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.21/1986

                        TENTANG

           PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK ATAS SELISIH NILAI TUKAR 
     SEBAGAI AKIBAT KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DI BIDANG MONETER TANGGAL 12 SEPTEMBER 1986

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter pada tanggal 12 September 1986 mengenai 
perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (US$) khususnya dan mata uang 
asing lain pada umumnya, bersama ini diberikan petunjuk pelaksanaan dalam bidang penghitungan 
penghasilan kena pajak sebagai berikut :

1.  Berkenaan dengan Kebijaksanaan Pemerintah tanggal 12 September 1986 tentang perubahan nilai 
    tukar mata uang Rupiah terhadap mata uang dollar Amerika Serikat (US$) dan mata uang asing 
    lainnya sejak tanggal 12 September 1986, maka pada tanggal 12 September 1986 Wajib Pajak yang 
    memiliki mata uang asing dan hutang-piutang dalam mata uang asing tersebut harus membukukan 
    mata uang asing dan hutang-piutang dalam mata uang asing yang bersangkutan dengan 
    menggunakan nilai tukar yang berlaku pada tanggal 12 September 1986 yaitu Rp. 1.644,- untuk 
    setiap dollar Amerika Serikat.

2.  Penghitungan penghasilan atau kerugian karena perubahan nilai tukar tersebut ditentukan oleh 
    bentuk dari harta, atau hutang-piutang perusahaan/pekerjaan bebas yang bersangkutan pada 
    tanggal 12 September 1986 :
    a.  Harta dalam bentuk uang tunai dalam mata uang asing.
        Selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru pada uang tunai (cash on hand) dan rekening 
        koran di bank (cash in banks) dalam mata uang asing dibukukan sebagai penghasilan.
    b.  Hutang-piutang dalam mata uang asing.
        Selisih nilai tukar lama dengan nilai tukar baru hendaknya dibukukan dalam suatu perkiraan 
        khusus yang diberi nama "Selisih nilai tukar karena Kebijaksanaan 12 September 1986" 
        yang berfungsi sebagai "perkiraan antara" Perubahan nilai tukar tersebut dibukukan sebagai
        penghasilan atau kerugian pada saat dilakukannya pembayaran kembali hutang-piutang 
        tersebut. Dengan perkataan lain : beban pelunasan hutang yang lebih besar sebagai akibat 
        karena perubahan nilai tukar berdasarkan Devaluasi 12 September 1986 dikurangkan dari 
        laba sebelum dikenakan  pajak atau dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak 
        dilunasinya hutang tersebut. Sedangkan kenaikan nilai tukar piutang dalam valuta asing 
        dikenakan pajak dalam tahun pajak saat piutang tersebut dibayar kepada Wajib Pajak.

3.  Kepada Wajib Pajak yang memiliki uang tunai dan hutang-piutang dalam mata uang asing pada 
    tanggal 12 September 1986 diminta untuk memasukkan kepada Kantor Inspeksi Pajak yang 
    bersangkutan suatu laporan mengenai pemilikan uang tunai dan hutang-piutang tersebut beserta 
    saat-saat jatuh tempo pelunasan atau pembayaran hutang-piutang tersebut, baik pokok maupun 
    bunganya.

4.  Bagi Wajib Pajak perseorangan yang memiliki mata uang asing dan atau piutang dalam mata uang 
    asing di luar usaha atau pekerjaan bebasnya, maka selisih kurs yang diterima merupakan 
    penghasilan dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Kenaikan nilai tukar deposito dalam mata uang asing pada Bank-Bank tidak dikenakan Pajak 
    Penghasilan.

5.  Penghitungan penghasilan atau kerugian untuk menghitung penghasilan kena pajak tahun pajak 1986 
    dan tahun-tahun pajak berikutnya sehubungan dengan selisih nilar tukar pada akhir tahun pajak 
    yang bersangkutan, dilakukan sebagai berikut :
    5.1.    Apabila mata uang asing atau hutang-piutang dalam mata uang asing dibukukan dalam mata 
        uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar tetap (yang harus dilakukan Wajib Pajak 
        secara taat-asas), maka penghitungan penghasilan atau kerugian karena selisih nilai tukar, 
        baru dapat dilakukan apabila penghasilan atau kerugian tersebut nyata-nyata diperoleh atau 
        diderita berdasarkan pembayaran kembali hutang-hutang piutang tersebut.
    5.2.    Apabila pembukuan mata uang asing atau hutang-piutang dalam mata uang asing dilakukan 
        dengan menggunakan nilai tukar yang berlaku pada akhir tahun pajak berdasarkan 
        pengumuman Bank Indonesia (juga harus digunakan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan 
        secara taat-asas), maka penghasilan yang diperoleh atau kerugian yang diderita karena 
        selisih nilai tukar tersebut dibukukan pada akhir tahun pajak yang  bersangkutan.

6.  Untuk dapat diakui adanya hutang-hutang dalam mata uang asing kepada luar negeri, maka hutang-
    hutang dalam rangka penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan harus dilaporkan kepada 
    Departemen Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden R.I.Nomor 59 Tahun 
    1972 tanggal 12 Oktober 1972 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-261/MK/VI/5/1973 
    tanggal 3 Mei 1973, ataupun telah dicantumkan dalam (lampiran) Surat Pemberitahuan Pajak 
    Penghasilan sebelum tahun pajak 1986.

7.  Dengan demikian Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-39/PJ.22/1986 tanggal 17 September 
    1986 dan No. SE-42/PJ.2/1986 tanggal 2 Oktober 1986 menjadi tidak berlaku lagi (dicabut).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.