DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             4 September 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 43/PJ.111/1995

                        TENTANG

        PENJELASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UJI COBA PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR 
                      DAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Untuk menghindari kemungkinan kekurangjelasan dalam pelaksanaan uji coba Pemeriksaan 
Sederhana Kantor (PSK) dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) sebagaimana dimaksud dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-59/PJ/1995 tanggal 17 Juli 1995, dengan ini disampaikan beberapa
penjelasan sebagai berikut :

I.  Ruang Lingkup Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan
    A.  Pemeriksaan Sederhana Kantor
    1.  SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Perseorangan/Badan
        SPT yang akan dilakukan PSK adalah :
        a.  SPT Lebih Bayar Kelompok A dengan berpatokan kepada ketentuan yang telah
            digariskan oleh Kepala Kanwil, sebagai berikut :
            1)  Tempat tinggal/kedudukan WP (yang termasuk kategori kecil) jauh dari KPP;
            2)  Jumlah Pajak Penghasilan dalam SPT Lebih Bayar tidak material;
            3)  Besarnya usaha atau sumber penghasilan WP berdasarkan pertimbangan 
                tertentu perlu dilakukan PSK;
        b.  SPT yang semula menyatakan Lebih Bayar setelah diteliti menjadi Kurang Bayar atau 
            Nihil;
        c.  SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Nihil atau jumlah 
            kurang bayarnya menjadi lebih kecil;
        d.  SPT yang telah dibetulkan setelah dihimbau berdasarkan KP.PDIP.3.1. dan/atau alat 
            keterangan lainnya;
        e.  SPT yang menyatakan rugi, yang jumlah kerugiannya ditentukan oleh Kakanwil DJP 
            untuk dilakukan PSK;
        f.  SPT yang menggunakan Norma Penghitungan selama tiga tahun berturut-turut;
        g.  SPT yang tidak seharusnya atau tidak berhak menggunakan Norma Penghitungan;
        h.  SPT kurang lengkap yang diterima sebelum Surat Edaran ini berlaku;
        i.  SPT yang semula Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar, dengan
            memperhatikan huruf a;
        j.  SPT yang salah menerapkan persentase Norma Penghitungan dalam menghitung
            penghasilan neto;
        k.  SPT PPh Tahunan unbalance yang tidak bisa dibalancekan;
        l.  SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kakanwil DJP perlu
            dilakukan PSK;

    2.  SPT Tahunan PPh Pasal 21
        SPT PPh Pasal 21 yang akan dilakukan PSK adalah :
        a.  SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar dengan berpatokan kepada ketentuan yang telah
            digariskan oleh Kepala Kanwil, sebagai berikut :
            1)  Tempat tinggal/kedudukan WP (yang termasuk katagori kecil) jauh dari
                KPP;
            2)  Jumlah Pajak Penghasilan dalam SPT Lebih Bayar tidak material;
            3)  Besarnya usaha atau sumber penghasilan WP berdasarkan pertimbangan 
                tertentu perlu dilakukan PSK;

        b.  SPT PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
            1)  SPT kurang lengkap yang diterima sebelum Surat Edaran ini diterbitkan;
            2)  SPT yang semula menyatakan Lebih Bayar setelah diteliti menjadi Kurang 
                Bayar atau Nihil;
            3)  SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti menjadi 
                Lebih Bayar untuk WP dengan jumlah karyawan yang mempunyai 
                penghasilan di atas PTKP kurang dari 20 (dua puluh) orang;
            4)  SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Nihil atau 
                jumlah Kurang Bayarnya menjadi lebih kecil;
            5)  SPT yang berdasarkan KP.PDIP.3.1. dan/atau alat keterangan lainnya
                diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya;
            6)  SPT yang pemotong pajaknya mempunyai pegawai dengan penghasilan di 
                atas PTKP kurang dari 50 (lima puluh) orang dan SPT lengkap;
            7)  SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil 
                DJP perlu dilakukan PSK.

    3.  SPT Masa PPN
        SPT Masa PPN yang akan dilakukan PSK adalah SPT Masa PPN Kelompok A dengan kriteria :
        a.  Khusus, yaitu SPT Kelompok A yang meliputi :
            1)  SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian, dalam rangka ekspor dan/
                atau penyerahan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
            2)  SPT Lebih Bayar yang meminta kompensasi dalam rangka ekspor dan/atau 
                penyerahan kepada Pemungut PPN;
            3)  SPT unbalance yang tidak dapat dibalancekan walaupun telah dikirimi KP.
                Tipa.1.2.

        b.  Umum, yaitu SPT Kelompok A yang meliputi :
            1)  SPT Lebih Bayar yang meminta kompensasi tidak dalam rangka ekspor dan/
                atau penyerahan kepada Pemungut PPN;
            2)  SPT Kurang Bayar/Nihil.

        Dalam melakukan PSK perlu ditegaskan bahwa SPT PPN tersebut pada butir 3.a. harus 
        mendapat prioritas dalam penyelesaiannya.

    B.  Pemeriksaan Sederhana Lapangan
        1.  SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan
            SPT yang akan dilakukan PSL adalah :
            a.  SPT Lebih Bayar kelompok A di luar PSK sebagaimana dimaksud pada butir A 
                angka 1 huruf a;
            b.  SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar setelah diteliti menjadi Lebih 
                Bayar Kelompok A;
            c.  SPT yang menyatakan rugi, yang jumlah kerugiannya ditentukan oleh
                Kakanwil DJP untuk dilakukan PSL;
            d.  SPT yang tidak dibetulkan meskipun telah dihimbau atau tidak
                disampaikan meskipun telah ditegur karena adanya data prioritas, yang
                batasannya ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kanwil DJP.
            e.  SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil 
                DJP atau berdasarkan usul Kepala KPP dengan persetujuan Kepala Kanwil 
                DJP untuk dilakukan PSL;

        2.  SPT Tahunan PPh Pasal 21
            SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang akan dilakukan PSL adalah :
            a.  SPT PPh Pasal 21 Lebih Bayar di luar PSK sebagaimana dimaksud pada butir 
                A angka 2 huruf a;
            b.  SPT PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Nihil yang memenuhi kriteria sebagai 
                berikut :
                1)  SPT yang semula menyatakan Kurang Bayar/Nihil setelah diteliti 
                    menjadi Lebih Bayar untuk WP dengan jumlah karyawan yang 
                    mempunyai penghasilan di atas PTKP 20 (dua puluh) orang atau 
                    lebih;
                2)  SPT yang Pemotong Pajaknya adalah Rumah Sakit, Perguruan Tinggi 
                    Swasta dan Hotel;
                3)  SPT yang Pemotong Pajaknya mendapatkan izin untuk melakukan 
                    pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 secara terpusat;
                4)  SPT yang Pemotong Pajaknya mempunyai pegawai dengan
                    penghasilan di atas PTKP 50 (lima puluh) orang atau lebih dan SPT 
                    tidak lengkap;
                5)  SPT yang berdasarkan perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala 
                    Kanwil DJP perlu dilakukan PSL.

        3.  Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi :
            a.  WP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau 
                PPh Pasal 21;
            b.  SPT Tahunan PPh WP Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21 yang 
                kempos selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
            c.  WP yang mengajukan penundaan penyampaian SPT Tahunan PPh WP
                Perseorangan/Badan dan/atau PPh Pasal 21, namun setelah ditegur sampai 
                batas waktu yang ditentukan, WP belum menyampaikannya;
            d.  Subjek pajak tidak mendaftarkan diri dan/atau tidak terdaftar sebagai
                pemotong/pemungut;
            e.  WP yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pembayaran PPh 
                Pasal 25, pemotongan PPh Pasal 21 selama 6 (enam) bulan berturut-turut 
                dan/atau PPh Pasal 23/26;
            f.  WP yang mengajukan permohonan pemusatan penyetoran PPh Pasal 21;
            g.  WP yang mengajukan permohonan untuk penetapan suatu daerah sebagai 
                daerah terpencil;
            h.  WP yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP;
            i.  WP yang tidak merespon KP.Tipa-4 pada waktu dilakukan PSK;
            j.  WP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima
                pemberitahuan tertulis secara resmi oleh ahli warisnya dan/atau belum
                dilaporkan surat keterangan/akte kematian;
            k.  WP Badan yang menyatakan telah bubar tetapi belum ada akte
                pembubarannya dari berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi;
            l.  WP yang melaporkan tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau merubah 
                kegiatan usahanya.

        4.  SPT Masa PPN
            SPT Masa PPN yang akan dilakukan PSL adalah SPT Masa PPN Kelompok B dengan 
            kriteria :
            a.  Khusus, yang meliputi :
                1)  PSL dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
                    perpajakan, yaitu SPT Kelompok B yang meliputi :
                    a)  SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian pada akhir 
                        Tahun Buku, kecuali dalam rangka ekspor dan/atau 
                        penyerahan kepada Pemungut PPN;
                    b)  SPT Lebih Bayar yang meminta pengembalian selama tiga 
                        bulan berturut-turut atau tiga bulan tidak berturut-turut 
                        dalam masa enam bulan dalam rangka ekspor dan/atau 
                        penyerahan kepada Pemungut PPN;
                    c)  SPT yang berdasarkan hasil konfirmasi Faktur Pajak 
                        Masukan ternyata Faktur Pajak tersebut tidak dilaporkan 
                        oleh PKP Penjual/Pembeli Jasa sebagai Pajak Keluarannya;
                    d)  SPT yang selisih Pajak Keluaran dengan Pajak Masukannya 
                        selama tiga bulan berturut-turut adalah nihil atau Pajak 
                        Keluaran sama besarnya dengan   Pajak Masukannya;
                    e)  SPT yang semula masuk Kelompok A namun pada waktu 
                        dilakukan PSK ternyata :
                        -   tidak memberikan jawaban/penjelasan;
                        -   hasil konfirmasi menunjukkan bahwa Pajak Masukan 
                            yang dilaporkan tidak benar;
                        -   ditemukan adanya data potensial yang menurut 
                            pertimbangan Kepala KPP diperkirakan dapat 
                            meningkatkan penerimaan pajak.
                    f)  SPT yang berdasarkan data Bapeksta Keuangan telah 
                        memperoleh pembayaran pendahuluan PPN tetapi tidak 
                        melaporkannya pada kode D.4.1.Formulir 1195.

                2)  Pemeriksaan untuk tujuan lain meliputi :
                    a)  SPT dalam rangka konfirmasi berjenjang;
                    b)  Pengukuhan PKP atau pencabutan NPPKP;
                    c)  PKP yang mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak 
                        terutang (sentralisasi);
                    d)  WP/PKP atas permintaan khusus dari KPP lain;
                    e)  WP/PKP atas perintah Direktur Jenderal Pajak atau Kepala 
                        Kantor Wilayah DJP;
                    f)  WP yang membangun sendiri;
                    g)  PKP yang tidak dapat memberikan pertanggung jawaban 
                        atas penerbitan Faktur Pajak yang diminta KPP dalam 
                        rangka konfirmasi;
                    h)  PKP yang tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan;
                    i)  PKP yang mengajukan permohonan NPWP sekaligus NPPKP;
                    j)  WP yang menentukan saat mulai berproduksi;
                    k)  WP yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud 
                        dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

                Dalam melakukan PSL perlu ditegaskan bahwa :
                1.  SPT Masa PPN/WP/PKP yang termasuk dalam kriteria khusus harus 
                    mendapatkan prioritas dalam penyelesaiannya.
                2.  Berdasarkan Surat Edaran Seri PPN 04-1995 dan Seri PPN 05-1995 
                    Pengukuhan Pedagang Eceran sebagai PKP dapat dilakukan secara 
                    jabatan.

            b.  Umum, yaitu SPT Kelompok B yang meliputi :
                1)  SPT Lebih Bayar yang meminta Kompensasi selama tiga bulan 
                    berturut-turut atau tiga bulan tidak berturut-turut dalam masa enam 
                    bulan dalam rangka ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut 
                    PPN;
                2)  SPT yang berdasarkan KP.PDIP.3.1 dan/atau keterangan lainnya 
                    diperkirakan belum diisi sebagaimana mestinya;
                3)  SPT yang selama tiga bulan berturut-turut tidak disampaikan oleh 
                    PKP, meskipun telah dibayar.

                Perlu ditegaskan bahwa :
                1.  Kriteria SPT Masa PPN Lebih Bayar Kelompok B yang akan dilakukan 
                    Pemeriksaan Lengkap (PL) oleh Karikpa ditentukan oleh Kepala 
                    Kanwil DJP.
                2.  Dalam hal terhadap WP/PKP dilakukan PL, maka pelaksanaan PSL 
                    dihentikan dan dialihkan ke PL. Apabila PSL sudah ada produk 
                    hukumnya, maka PL tidak dilanjutkan.

II. Tata Cara Pemeriksaan Sederhana Kantor dan Pemeriksaan Sederhana Lapangan

    1.  Pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana
        Untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana perlu ditegaskan bahwa :
        a.  PSK dilaksanakan hanya untuk jenis pajak tertentu dan untuk PPh Pasal 21 meliputi 
            PPh Pasal 26.
        b.  PSL dilaksanakan untuk jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak.
        c.  Pengaturan mengenai PSL yang meliputi seluruh jenis pajak dikoordinasikan oleh
            Kepala KPP atau Pejabat yang ditunjuk.

    2.  Rencana PSK dan PSL
        Untuk menghindari adanya tumpang tindih antara PSK dan PSL yang dilakukan KPP dengan 
        PL yang dilakukan oleh Karikpa, maka Kepala KPP harus menyusun rencana PSK dan PSL 
        dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Rencana PSK dan PSL meliputi rencana pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
            pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain.

        b.  Rencana PSK dan PSL PPh harus disusun setiap bulan Juli dan Desember paling
            lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Khusus untuk PPN, rencana PSK disusun 
            setiap bulan dan untuk PSL disusun dua kali setiap tahun, yaitu bulan Februari dan 
            Agustus paling lambat tanggal 25 bulan yang bersangkutan. Adapun rencana PSL 
            untuk tujuan lain dapat dibuat setiap saat dan tidak perlu disampaikan pada Karikpa.

        c.  Rencana PSK dan PSL dituangkan dalam formulir sesuai dengan contoh sebagaimana 
            dimaksud dalam lampiran Surat Edaran ini dan disampaikan kepada Kepala Karikpa 
            terkait untuk dimintakan konfirmasi dengan tindasan ke Kepala Kanwil DJP. Kepala 
            Karikpa harus memberikan jawaban (konfirmasi) secara tertulis atas rencana PSK 
            dan PSL paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterimanya rencana PSK dan PSL 
            tersebut kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah 
            tanggal diterimanya Daftar Rencana PSK dan PSL dari Karikpa, maka Kepala Kanwil 
            DJP harus memberikan keputusannya dan mengirimkan ke KPP yang bersangkutan 
            dengan tindasan ke Karikpa.

        d.  Dalam hal Kepala KPP tidak menerima atau menerima jawaban konfirmasi setelah
            lewat waktu yang ditentukan, maka kegiatan PSK dan PSL dapat dilaksanakan sesuai 
            dengan rencana.

        e.  Dalam hal jawaban konfirmasi dari Kepala Karikpa menyatakan adanya tumpang
            tindih dengan PL, maka rencana PSK dan PSL terhadap WP yang sama, sekalipun 
            tahun pajaknya berbeda, harus dibatalkan.

        f.  KPP harus melaksanakan kegiatan PSK dan PSL sesuai dengan rencana yang telah 
            disampaikan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak dan telah dikonfirmasikan kepada 
            Kepala Karikpa terkait.

    3.  Penunjukan Pemeriksa
        a.  PSL dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan/Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Badan 
            dan Pemotongan/Pemungutan dan/atau Seksi PPN, tergabung dalam satu tim 
            pemeriksaan yang terdiri dari satu Ketua Tim (Pejabat Eselon IV, V atau Golongan 
            yang setingkat/Golongan III) dan sekurang-kurangnya satu Anggota Tim.

        b.  PSK dapat dilakukan oleh satu orang pemeriksa dibawah pengawasan seorang 
            pejabat eselon IV dari masing-masing Seksi sesuai dengan jenis pajak yang 
            diperiksa.

    4.  Penerbitan Tanda Pengenal Pemeriksa
        Setiap Pemeriksa yang ditugaskan dalam tim PSL harus dilengkapi dengan Kartu Tanda
        Pengenal Pemeriksa yang diterbitkan secara selektif dan ditandatangani oleh Kepala KPP.
        Untuk PSK tidak perlu diterbitkan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa.

    5.  Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak
        a.  Pelaksanaan PSK harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) yang 
            diterbitkan secara kolektif untuk sekurang-kurangnya 5 (lima) WP dalam setiap SPPP. 
            Apabila diperlukan dapat diterbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan yang 
            ditanda tangani Kepala KPP yang bersangkutan.

        b.  Pelaksanaan PSL harus menggunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat 
            Pemberitahuan Pemeriksaan bagi setiap WP yang diperiksa. Surat Perintah 
            Pemeriksaan tersebut diperlihatkan kepada WP pada waktu memeriksa di tempat WP, 
            sedangkan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan disampaikan kepada WP 
            dengan tanda terima. Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan
            Pemeriksaan ditandatangani oleh Kepala KPP yang bersangkutan. Setiap SPPP yang 
            diterbitkan harus ditembuskan kepada Kepala Kanwil atasannya dan Karikpa terkait.
            Pelaksanaan PSL tidak diartikan bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan
            sepanjang waktu di tempat WP, kecuali pada saat pertama dilakukan pemeriksaan. 
            Untuk pelaksanaan selanjutnya Pemeriksa dapat memanggil WP agar hadir di KPP 
            untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diperlukan oleh pemeriksa.

        c.  PSK dan PSL meliputi satu tahun pajak, namun untuk PPN dapat meliputi satu atau 
            beberapa Masa Pajak, sedangkan perluasan pemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya 
            tidak dilakukan, kecuali SPT-SPT tahun sebelumnya menyatakan rugi dan untuk PPN 
            terdapat kelebihan Pajak Masukan akibat penggeseran dari tahun sebelumnya.

        d.  Dalam hal-hal tertentu, berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, PSK dapat diusulkan 
            kepada Kepala Kanwil DJP untuk dialihkan menjadi PSL/PL. Pengalihan pemeriksaan 
            dari PSK ke PL harus mendapat persetujuan Kepala Kanwil DJP dengan 
            memperhatikan beban kerja Karikpa.

        e.  Dalam pelaksanaan PSK dan PSL, Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan 
            pemeriksaan kepada WP yang diperiksa, kecuali apabila dalam pelaksanaan PSK WP 
            tidak dipanggil.

    6.  Peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka
        pemeriksaan
        a.  dalam pelaksanaan Pemeriksaan Sederhana, Pemeriksa berwenang meminjam buku, 
            catatan, dan dokumen yang benar-benar diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan. 
            Peminjaman buku, catatan, dan dokumen dalam rangka PSK dituangkan sekaligus 
            dalam Surat Panggilan yang ditandatangani Kepala KPP, sedangkan untuk PSL 
            dituangkan dalam Surat Permintaan Pinjaman tersendiri. Setiap penerimaan buku, 
            catatan, dan dokumen yang dipinjam harus menggunakan bukti tanda terima. Perlu 
            diperhatikan dalam rangka PSK/PSL untuk tahun berjalan, peminjaman buku, catatan 
            dan dokumen tersebut agar tidak mengganggu aktivitas WP, mengingat buku, catatan 
            dan dokumen tersebut dipergunakan dalam kegiatan sehari-hari.

        b.  Pengembalian buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam dari WP dilakukan paling 
            lambat tujuh hari untuk PSK, dan empat belas hari untuk PSL yang dihitung sejak 
            tanggal pengesahan Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kepala KPP.

    7.  Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan
        Setiap pemeriksa yang ditugaskan dalam PSK dan PSL wajib menyusun Kertas Kerja
        Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk PSK, Kertas Kerja Pemeriksaan 
        dapat berupa kumpulan catatan temuan dari pemeriksaan. Beberapa jenis Kertas Kerja 
        Pemeriksaan standar untuk pemeriksaan jenis pajak tertentu antara lain PPh Pasal 21, PPh 
        Pasal 23/26 dan PPN dapat dimanfaatkan dalam pemeriksaan.

    8.  Prosedur Pemeriksaan
        Sesuai dengan jenis pajak yang diperiksa, Pemeriksa harus melaksanakan semua prosedur 
        pemeriksaan atas pos-pos yang berdasarkan keyakinannya perlu diperiksa sesuai dengan 
        pedoman pemeriksaan yang berlaku dengan tetap memperhatikan batas waktu penyelesaian 
        pemeriksaan.

    9.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
        Hasil Pemeriksaan dalam rangka penetapan pajak terutang harus diberitahukan secara tertulis 
        kepada WP dengan menggunakan Surat Pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan sesuai 
        dengan ketentuan yang berlaku, dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Dalam PSK, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP dengan memakai formulir 
            KP.RIK.PS.1.19C segera setelah Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP)  disetujui oleh 
            Kepala KPP dan WP tidak perlu menanggapi surat pemberitahuan tentang hasil 
            pemeriksaan yang diterima dari pemeriksa;

        b.  Dalam PSL, hasil pemeriksaan diberitahukan kepada WP sebelum pemeriksaan
            diselesaikan (LPP masih dalam bentuk konsep dan belum disetujui oleh Kepala KPP). 
            WP diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis hasil pemeriksaan selambat-
            lambatnya satu minggu setelah tanggal Surat Pemberitahuan tentang hasil 
            pemeriksaan. Dalam hal WP tidak menanggapi Surat Pemberitahuan tersebut maka 
            WP dianggap menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan pemeriksa menindaklanjuti 
            hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    10. Penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak
        Setiap penugasan dalam Surat Panggilan Pemeriksaan (untuk PSK) dan Surat Perintah
        Pemeriksaan Pajak (untuk PSL) harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPP. LPP disusun 
        berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam KKP dan disesuaikan dengan tujuan 
        pemeriksaan yang bersangkutan. Pemeriksaan dinyatakan selesai apabila LPP telah disetujui 
        dan disahkan oleh Kepala KPP untuk seterusnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang 
        berlaku.

    11. Tenggang Waktu Pemeriksaan
        Dalam masa uji coba, maka penyelesaian ditetapkan sebagai berikut :
        a.  PSK harus diselesaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
            Surat Panggilan Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Pajak 
            disetujui oleh Kepala KPP.
        b.  PSL harus diselesaikan paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal Surat Perintah 
            Pemeriksaan Pajak sampai dengan LPP disetujui oleh Kepala KPP. Dalam tenggang 
            waktu tersebut termasuk waktu yang diberikan kepada WP untuk menanggapi surat 
            pemberitahuan tentang hasil pemeriksaan.
        c.  PSL dapat diperpanjang selama-lamanya satu bulan dengan persetujuan Kepala
            Kanwil DJP.

    12. Bentuk formulir standar yang digunakan untuk keperluan PSK dan PSL serta bentuk KKP
        standar dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam 
        surat edaran ini akan diatur kemudian, dan dalam pelaksanaannya diminta kepada para 
        Kepala Kanwil untuk mengawasi pelaksanaan uji coba PSK dan PSL yang dilakukan oleh KPP 
        yang berada dibawahnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO