DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Oktober 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.54/1988

                               TENTANG

       PENYELESAIAN ATAS LP2 SPT PPh 1986 LEBIH BAYAR KELOMPOK A WP PENANAMAN MODAL 
                    (SERI PEMERIKSAAN - 47)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana Saudara ketahui, Kantor PDIP telah menerbitkan Lembar Penugasan Pemeriksaan atas 
    SPT PPh 1986 Lebih Bayar dengan skor 500.

2.  Dari sejumlah LP2 yang telah dikirim ke Kantor-Kantor Inspeksi Pajak ternyata ada beberapa LP2 SPT 
    PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A WP Penanaman Modal yang mendapat Skor 500 dan terlanjur 
    dikirim ke Kantor Inspeksi Pajak untuk keperluan pemeriksaan dalam rangka restitusi.

3.  Pemberian skor 500 untuk Lebih Bayar Kelompok A ini terjadi disebabkan secara teknis komputer 
    tidak dapat melakukan identifikasi Wajib Pajak Penanaman Modal, khususnya Wajib Pajak 
    Penanaman Modal Dalam Negeri yang terdaftar di Inspeksi Pajak di luar Jakarta (belum ada kode 
    khusus untuk itu dalam SPT PPh 1986).

Untuk mengatasi hal ini maka diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :

a.  Terhadap LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal yang tergolong 
    dalam Kelas Pemeriksaan 9 tetap dilaksanakan pemeriksaannya, dengan catatan pemeriksaan 
    dilakukan tidak dalam rangka restitusi pajak, melainkan dalam rangka pemeriksaan rutin otomatis 
    (WP potensial).

b.  Terhadap LP2 SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal yang tergolong 
    dalam Kelas Pemeriksa 1 sampai dengan 8 agar segera dikirim ke Tim Penyaring dan Penelaah untuk 
    diproses sesuai dengan prosedur penyaringan dan penelaahan (Seri Pemeriksaan - 18).

c.  Dengan demikian pemeriksaan SPT PPh 1986 Lebih Bayar Kelompok A Wajib Pajak Penanaman Modal 
    selain Kelas Pemeriksaan 9, dikategorikan sebagai pemeriksa rutin biasa (bukan pemeriksaan 
    otomatis).

Surat Edaran ini sekaligus menjawab surat Kepala Inspeksi Pajak Penanaman Modal Asing yang ditujukan 
kepada Direktur Pengusutan dan Pengendalian Wilayah tertanggal 23 Juni 1988 No. 
S-1713/WPJ.10/KI.1207/1988, khususnya yang berkenaan dengan Wajib Pajak Lebih Bayar 1986 Kelompok A 
yang mempunyai skor 500 (butir 1 huruf b).

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

Ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN