DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 42/PJ.51/1996

                        TENTANG

          PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN 
                BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KELIMAPULUH DELAPAN IKAPI) 
                 (PENYEMPURNAAN KE-7 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 8-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan terbitnya Buku Kelimapuluh Delapan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan 
daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara
fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 54870/A4/KU/96 tanggal 9 Oktober 
    1996, dan
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/ 234/685/1996 tanggal 27 Agustus 1996.

    Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku yang judulnya tercantum dalam buku 
Kelimapuluh Delapan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam keputusan 
Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.

    Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah untuk penyerahan buku-buku 
tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (Seri PPN-164) serta Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 tanggal 17 Maret 1995 (Seri PPN 8-95).

    Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kelimapuluh Delapan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan PPN Ditanggung Pemerintah oleh para 
Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

    Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini 
disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.51/1995 (Seri PPN 8-95).

    Demikianlah untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER