DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 5 Oktober 2000

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 426/PJ./2000

                        TENTANG

  PERSIAPAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SERI REORG-I)

                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya perubahan/penyempurnaan organisasi (reorganisasi) Direktorat 
Jenderal Pajak, maka dengan ini diinformasikan hal-hal sebagai berikut :

a.  Pada dasarnya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak merupakan bagian dari reorganisasi 
    Departemen Keuangan secara menyuluruh. Adapun reorganisasi Departemen Keuangan adalah 
    merupakan bagian dari reorganisasi Departemen dan Lembaga-lembaga Pemerintah dalam rangka 
    peningkatan efektivitas dan efisiensi tenaga pemerintahan yang dikoordinir oleh Menteri Negara 
    Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN).

b.  Pada saat ini konsep perubahan organisasi Direktorat Jenderal Pajak telah disampaikan ke 
    Departemen Keuangan dan telah dikomunikasikan secara informal dengan para pejabat pada Meneg 
    PAN. Sedangkan pembahasan secara resmi dengan pihak Menteri PAN atas reorganisasi Departemen 
    Keuangan akan dimulai pada awal bulan Oktober 2000.

c.  Mengingat pentingnya reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak tersebut dalam rangka menunjang 
    pentingnya pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak yang semakin berat ini, maka pelaksanaan 
    reorganisasi harus diupayakan secepat mungkin dengan tidak atau seminimal mungkin menganggu 
    pelaksanaan tugas rutin unit-unit kantor Direktorat Jenderal Pajak, terutama yang berkaitan dengan 
    pelayanan dan pengamanan penerimaan. Sehubungan dengan itu, target waktu yang dipandang paling 
    tepat untuk pelaksanaan reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan tanggal 1 Januari 2001.

Mengingat sempitnya waktu yang tersedia, maka dipandang perlu untuk segera dilakukan langkah-langkah 
persiapan secara paralel/bersamaan dengan proses penerbitan Keputusan Menteri Keuangan atas persetujuan 
Meneg PAN mengenai organisasi baru Direktorat Jenderal Pajak agar target waktu sebagaimana pada butir c 
diatas dapat dicapai.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah untuk segera 
mengambil tindakan sebagai berikut :

A.  Kepala Kantor Wilayah :
    1.  Membentuk Tim persiapan pelaksanaan reorganisasi pada Kantor Wilayah dengan tugas 
        antara lain :
        a.  mengiventarisasikan permasalahan di bidang sarana dan prasarana, anggaran/
            keuangan, pemecahan administrasi, pemecahan sistem komputerisasi yang berkaitan
            dengan pelaksanaan pemecahan kantor, penggabungan Karikpa dengan KPP dalam 
            daerah wewenang masing-masing.
        b.  Memberikan masukan-masukan dan usulan-usulan dalam rangka kelancaran 
            persiapan dan pelaksanaan reorganisasi kepada Ketua Tim Reorganisasi Direktorat 
            Jenderal Pajak.
        c.  Melakukan pemantauan/pengamanan, koordinasi dan mempersiapkan petunjuk-
            petunjuk/arahan kepada kantor-kantor dibawah wewenangnya untuk meyakinkan 
            agar petunjuk-petunjuk persiapan dalam pelaksanaan reorganisasi dari Kantor Pusat 
            dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu sesuai jadwal waktu terlampir;
        d.  Membuat laporan perkembangan kegiatan persiapan dan pelaksanaan reorgansiasi 
            pada kantor-kantor bawahannya kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
            setiap dua minggu sekali dan dikirimkan/disampaikan dengan sarana yang tercepat 
            ke Sekretariat Tim Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak (Bagian Organta) sesuai 
            dengan jadwal terlampir.

    2.  Menggandakan konsep Keputusan reorganisasi yang telah disampaikan kepada para Kakanwil 
        pada saat sosialisasi intern Undang-undang Perpajakan baru dan Reorganisasi DJP di Jakarta 
        tanggal 7-8 Agustus 2000 yang lalu, dan mendistribusikannya kepada para Kepala Kantor 
        bawahannya.

B.  Kepala KPP/KP.PBB/Karikpa :
    Membentuk Tim Pelaksanaan Reorganisasi pada KPP/KP.PBB/Karikpa dengan tugas antara lain :
    1.  Mengiventarisasikan permasalahan di bidang sarana dan prasarana, anggaran/keuangan, 
        pemecahan administrasi, pemecahan sistem komputerisasi yang menyangkut pelaksanaan 
        pemecahan/penggabungan kantor.
    2.  Memberikan masukan-masukan dan usulan-usulan dalam rangka kelancaran persiapan dan 
        pelaksanaan reorganisasi ke Kantor Wilayah.
    3.  Melaksanakan tugas a dan b sesuai dengan jadwal waktu terlampir.
    4.  Membuat laporan perkembangan kegiatan persiapan dan pelaksanaan reorganisasi kepada 
        Kakanwil yang menjadi atasannya sekali dua minggu sesuai dengan jadwal terlampir.

Dalam rangka meminimalisasi hambatan atas pelaksanaan tugas rutin sebagai akibat persiapan pelaksanaan 
reorganisasi tersebut perlu diatur keanggotaan tim sebagai berikut :

1.  Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di Kantor Wilayah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    yang sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan para anggota.

2.  Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di KPP ditetapkan oleh Kepala KPP yang sekurang-kurangnya 
    terdiri dari :
    Ketua       :   Kepala KPP,
    Sekretaris  :   Kasubbag Tata Usaha, 
    Anggota     :   Para Kepala Seksi dan Kepala Kapenpa serta anggota lainnya.

3.  Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di KPP PBB ditetapkan oleh Kepala KP PBB yang sekurang-
    kurangnya terdiri dari :
    Ketua       :   Kepala KP PBB,
    Sekretaris  :   Kasubbag Tata Usaha, 
    Anggota     :   Para Kepala Seksi serta anggota lainnya.

4.  Tim Persiapan Pelaksanaan Reorganisasi di Karikpa ditetapkan oleh Kepala Karikpa yang sekurang-
    kurangnya terdiri dari :
    Ketua       :   Kepala Karikpa, 
    Sekretaris  :   Kasubbag Tata Usaha, 
    Anggota     :   Para Ketua Kelompok serta anggota lainnya.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK