DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 41/PJ.6/1991

                               TENTANG

         PENUGASAN KEMBALI PETUGAS YANG TERKAIT DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PBBIP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : SE-33/PJ.6/1991 tanggal 2 April 1991 perihal seperti pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Penyelesaian akhir pekerjaan proyek Perbaikan Sistim PBB dan Job Training akan segera berakhir, 
    dan para pegawai yang terkait dalam pelaksanaan tersebut akan ditugaskan kembali ke kantor asal 
    masing-masing.

2.  Mengingat adanya tugas lanjutan dari pelaksanaan penilaian, maka beberapa petugas masih akan 
    meneruskan tugas di Direktorat PBB dalam rangka pengembangan sistem penilaian.

3.  Berdasarkan dengan hal tersebut diatas, maka penugasan kembali para pegawai ke kantor asalnya 
    diatur sebagai berikut :
    3.1.    Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 1 akan bertugas kembali di kantor 
        asalnya terhitung sejak tanggal 24 April 1991.
    3.2.    Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf A akan mengikuti Program 
        Pelatihan Komputerisasi lanjutan dan penyusunan sistim desain Komputerisasi PBB yang 
        diadakan oleh Direktorat PBB di Jl. Ophir 5 A-B Kebayoran Baru, Jakarta.
    3.3.    Pegawai yang namanya tercantum dalam Lampiran 2 huruf B akan ditugaskan untuk 
        membantu Direktorat PBB, dan jadwal kembali ke kantor asalnya akan ditentukan kemudian.

Demikian dan atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO