DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   12 September 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 41/PJ.23/1987

                               TENTANG

   RALAT KESALAHAN CETAK FORMULIR SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1987 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN 
                       WAJIB PAJAK BADAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 
Wajib Pajak Badan terdapat kesalahan cetak yaitu pada :

A.  SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Orang Pribadi :
    I.  FORMULIR 1770-A
        1.  Lampiran 2 Bagian II nomor 2.c.
        2.  Lampiran 4 Lanjutan Bagian IV kolom (1) : Bagian V Lajur 1, 2 dan 3.
        3.  Lampiran 7 Bagian I nomor 9.
    II  FORMULIR 1770-B
        1.  Lampiran 4 Bagian I, Bagian V Lajur 1, 2, dan 3.
        2.  Lampiran 5 nomor 12.
    III.    FORMULIR 1770-C
        1.  Lampiran 1 Bagian I.
        2.  Lampiran 2 Bagian I huruf f.
        3.  Lampiran 3 Bagian IIA, Catatan : Bagian III kolom (6).

B.  SPT Tahunan PPh tahun 1987 Wajib Pajak Badan.
    FORMULIR  1771-A
    Lampiran 9 kolom (2) dan kolom (5).

Agar supaya "Ralat" tersebut dapat segera diketahui oleh semua Wajib Pajak, bersama ini diinstruksikan 
sebagai berikut :
1.  "Ralat" dimaksud (sebagaimana terlampir) supaya diperbanyak sesuai dengan banyaknya kebutuhan, 
    kemudian dimasukan (digabungkan) pada Formulir SPT Tahunan PPh tahun 1987.
2.  Bagi Wajib Pajak yang telah mengambil SPT Tahunan PPh tahun 1987, "Ralat" tersebut supaya 
    disusulkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T.