DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            22 Nopember 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 40/PJ.6/2002

                               TENTANG

    PEREKAMAN DATA TRANSAKSI PROPERTI DALAM RANGKA PEMBENTUKAN BASIS DATA PASAR PROPERTI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran SE-06/PJ.6/1999 tanggal 5 Pebruari 1999 tentang Pelaksanaan Analisa
Penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Nilai Indikasi Rata-Rata (NIR) sebagai dasar penentuan NJOP tanah dan
SE-01/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Analisis Asessment Ratio serta dalam
rangka membentuk basis data pasar objek pajak guna melengkapi basis data PBB dan BPHTB yang telah ada,
dengan ini diminta agar setiap KP PBB melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengumpulan data
    a.  Setiap KPPBB melengkapi basis data SISMIOP dengan data pasar objek pajak yang 
        bersumber dari Laporan PPAT, iklan koran/majalah, agen properti/broker dan sumber 
        informasi lainnya.
    b.  Data pasar objek pajak berisi data transaksi jual beli, transaksi lelang, penawaran jual beli,
        penawaran sewa, dan lain-lain.
    c.  Seksi Pendataan dan Penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya mengumpulkan data
        dimaksud dari berbagai sumber dan membuat rekapitulasi sebagaimana contoh pada Lampiran
        I. Selanjutnya data tersebut diserahkan kepada Seksi PDI untuk direkam.
    d.  Karena umumnya data transaksi yang diperoleh merupakan nilai total tanah dan bangunan,
        maka nilai bangunan perlu dihitung/dianalisis terlebih dahulu dengan menggunakan sistem
        yang telah berlaku selama ini.

2.  Perekaman Data
    a.  Perekaman atau entry data pasar objek pajak dalam basis data dilakukan oleh Seksi
        Pengolahan Data dan Informasi.
    b.  Perekaman data transaksi objek pajak dilakukan pada program aplikasi I-Sismiop dengan
        menggunakan menu perekaman yang telah tersedia. Adapun menunya adalah Pendataan,
        sub menu pendataan objek pajak, perekaman transaksi jual beli. Tatacara perekaman
        sebagaimana Lampiran 2.

3.  Laporan
    Agar Saudara melaporkan perkembangan jumlah data transaksi properti yang terekam setiap
    triwulan ke Direktorat PBB dan BPHTB, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan format laporan
    sebagaimana Lampiran 3 mulai akhir Desember 2002.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP.060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Kepala Kantor Wilayah DJP Seluruh Indonesia.