DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.6/1999

                        TENTANG

                     PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-554/PJ.6/1999 tanggal 5 Mei  1999 dan 
S-649/PJ.6/1999 tanggal 8 Juni 1999, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dengan mempertimbangkan keseimbangan NJOP bumi antar ruas jalan tol, antar jalan tol, serta 
    antara jalan tol dengan bumi di lingkungan jalan tol, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi Jalan Tol 
    digunakan sebagai Damija (Daerah Milik Jalan) dan Damaja (Daerah Manfaat Jalan) untuk Tahun 
    1999 adalah sebagaimana pada Lampiran I;

2.  Nilai Jual Objek Pajak Bangunan (Lampiran II) tetap sama dengan yang digunakan sebagai dasar 
    pengenaan PBB Tahun 1998;

3.  Kecuali Lampiran I (NJOP Bumi), hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-18/PJ.6/1998 tanggal 14 Juli 1998, tetap berlaku.

4.  Agar pembayaran PBB Tahun 1999 atas jalan tol dapat segera direalisasikan, Saudara diminta untuk 
    memproses ketetapan PBB dan menyampaikan SPPT-nya segera.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd.

HASAN  RACHMANY