DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               9 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.6/1998

                        TENTANG

               PENERBITAN SK. KAKANWIL TENTANG NILAI JUAL OBJEK PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa NJOP yang tertuang dalam SK. Kakanwil DJP selain dijadikan dasar pengenaan 
PBB, juga merupakan dasar perhitungan BPHTB dan PPh. Disamping itu NJOP merupakan acuan untuk 
beberapa pungutan pajak/retribusi daerah.

Sehubungan hal tersebut diminta Saudara lebih memperhatikan kewajaran dan akurasi konsep NJOP yang 
diusulkan para KP.PBB, antara lain dengan cara :
1.  Mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan penelitian kantor maupun lapangan.
    Untuk itu usul SK/Revisi SK Kakanwil tentang NJOP dari KP PBB agar sudah diterima di KanwiI paling 
    lambat satu bulan sebelum tahun fiskal.

2.  Melakukan penelitian Kantor terhadap :
    a.  Kewajaran NJOP bagi daerah-daerah yang cepat berkembang atau berubah status, misalnya 
        dari sawah atau tanah perumahan menjadi daerah real estat atau daerah non komersil 
        menjadi komersil.
    b.  Keserasian NJOP bagi daerah-daerah yang berbatasan baik antar desa/kelurahan, daerah 
        tingkat II, maupun daerah tingkat I atau antar wilayah kanwil.

3.  Melakukan penelitian lapangan dengan cara uji petik di beberapa wilayah tertentu untuk mengetahui 
    apakah NJOP yang diusulkan sudah wajar dibandingkan dengan nilai pasar pada waktu itu.

    Uji petik tersebut dapat dilakukan oleh tenaga fungsional yang ada di Kanwil atau tenaga fungsional 
    yang ada di KP.PBB lain yang berdekatan, bukan oleh tenaga fungsional di KP.PBB yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY