DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     28 Juni 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.6/1994

                        TENTANG

                PENARIKAN SISA STTS 24 BULAN SETELAH LEWAT JATUH TEMPO

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya laporan bahwa beberapa KP.PBB belum melaksanakan penarikan terhadap sisa 
STTS 24 bulan setelah lewat jatuh tempo dari Tempat Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-51/PJ.6/1993 tanggal 6 September 1993, dengan ini diminta 
kepada para Kepala KP.PBB yang belum melakukan penarikan agar segera melaksanakannya dengan tetap 
berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd,

MACHFUD SIDIK