DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.6/1993

                        TENTANG

         PETUNJUK PELAKSANAAN KEP. MEN. KEU. NOMOR : 174/KMK.04/1993 TANGGAL 23 FEBRUARI 1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Februari 
1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi 
dan Bangunan sebagaimana telah disampaikan kepada Saudara dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-10/PJ.6/1993 tanggal 9 Maret 1993, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Terhadap Obyek Pajak yang nilai jual; per M2-NYA lebih besar dari ketentuan Nilai Jual Obyek Pajak 
    (NJOP) tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut, maka nilai jual dimaksud digunakan untuk menghitung NJOP sebagai dasar 
    pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini telah dilimpahkan pula kepada Kepala Kantor Wilayah 
    Direktorat Jenderal Pajak disamping wewenang untuk menetapkan klasifikasi dan besarnya NJOP 
    sebagai dasar pengenaan PBB atas bumi, juga atas bangunan. Oleh karena itu Keputusan Kepala 
    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang Penentuan klasifikasi dan besarnya NJOP sebagai 
    dasar pengenaan PBB, yang selama ini berlaku, perlu disesuaikan.

3.  Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, terhadap 
    obyek-obyek pajak tertentu yang bernilai tinggi, Nilai Jual Obyek Pajaknya dapat ditentukan secara 
    individual.

4.  Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan :
    4.1.    Petunjuk Pelaksanaan pengenaan PBB terhadap obyek pajak yang dinilai secara individual 
        (Lampiran I).

    4.2.    Petunjuk Pembuatan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tentang 
        Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Obyek Pajak atas Bumi dan Bangunan (Lampiran II).

    4.3.    Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, 
        Pertambangan, Perikanan dan Peternakan (Lampiran III).

    4.4.    Formulir Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) beserta Petunjuk Pengisiannya :
        a.  SPOP Usaha Bidang Perkebunan (Lampiran IV a);
        b.  SPOP Usaha Bidang Perhutanan (Lampiran IV b);
        c.  SPOP Usaha Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran IV c);
        d.  SPOP Usaha Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran IVd);
        e.  SPOP Usaha Bidang Perikanan (Lampiran IV e);
        f.  SPOP Usaha Bidang Peternakan (Lampiran IV f).

    4.5.    Formulir Daftar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) :
        a.  Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Perkebunan (Lampiran V a);
        b.  Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Perhutanan (Lampiran V b);
        c.  Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Lampiran 
            V c);
        d.  Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi 
            (Lampiran V d);
        e.  Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Perikanan (Lampiran V e);
        f.  Daftar Perhitungan PBB Usaha Bidang Peternakan (Lampiran V f).

    4.6.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-11/PJ.6/1993 tanggal 21-7-1993 tentang 
        Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan.

Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER