DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 40/PJ.23/1985

                        TENTANG

                    PENJELASAN UANG LEMBUR, PREMI DAN KOMISI 
        DALAM PASAL 5 (1) BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN 26 (SERI PPh PASAL 21-20)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan penjelasan mengenai uang lembur, premi dan komisi sebagaimana diatur dalam 
pasal 5 (1) Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 26 sebagai berikut :

1.          Penghasilan berupa premi pada Pasal 5 (1) huruf a dan pada Pasal 5 (1) huruf b, adalah sesuai 
    dengan sifat premi yang dibayar oleh pemberi kerja berdasar kenyataan yang sebenarnya. Oleh 
    karena itu apabila premi yang bersangkutan yang dibayar secara berkala tiap bulan, maka 
    penghasilan tersebut tergolong dalam pengertian premi tersebut pada Pasal 5 (1) huruf a, sedang 
    premi yang dibayar sekali saja atau sekali setahun tergolong dalam pengertian premi tersebut pada 
    Pasal 5 (1) huruf b.

2.      Penghasilan berupa uang lembur sebagaimana dapat diikuti pada penjelasan penghitungan Pajak 
    Penghasilan Pasal 21 lampiran III ke I angka 4 butir c Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan 
    Pasal 26, diperlukan seperti halnya upah bulanan biasa, yaitu dengan menggabungkan ke dalam gaji 
    atau upah bulanannya.

3.      Penghasilan berupa komisi hanya dapat dibaca pada Pasal 5 (1) huruf e, walaupun sebenarnya 
    komisi dimungkinkan juga diterima oleh pegawai, karyawan/karyawati tetap. Dengan demikian dalam 
    pengertian "pembayaran sejenis dengan nama apapun" yang terdapat pada Pasal 5 (1) huruf a, 
    termasuk juga di dalamnya pengertian komisi yang diterima oleh pegawai, karyawan, karyawati 
    tetap yang bersangkutan.

Demikian penjelasan ini disampaikan untuk mendapatkan perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY