DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                                                                                                              10 Desember 2003

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ./2003

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-384/PJ/2003
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR **KEP-169/PJ./2001**
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-169/PJ./2001** tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

1.

Dalam Pasal 4 ayat (4) ditambahkan 5 (lima) jenis penyetoran pembayaran pajak yang masih dapat menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 (XXX adalah Kode KPP domisili Wajib Pajak), yaitu :

 

a.

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 900);

 

b.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/ Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 900);

 

c.

Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 402). Khusus untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;

 

d.

Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 403). Untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;

 

e.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 103).

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Sehubungan dengan penambahan pengecualian penulisan NPWP tersebut, diminta para Kepala KPP agar menindaklanjuti data pembayaran pajak yang mencantumkan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 tersebut, khususnya data yang potensial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

3.

Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan tindak lanjut atas data NPWP 00.000.000.0-XXX-000 pada KPP-KPP di bawahnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO