DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 Juni 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.6/1999

                        TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN PENGENAAN PBB ATAS PT. (PERSERO) PELABUHAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 
30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Dalam pelaksanaan pengenaan PBB sektor Perkotaan untuk PT. (Persero) Pelabuhan, yang dimaksud 
    dengan :
    pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas tertentu 
    sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat 
    kapal bersandar, berlabuh, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, yang dilengkapi 
    fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan 
    intra dan antar moda transportasi;

2.  Besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas areal PT (Persero) Pelabuhan untuk :
    a.  areal daratan adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah 
        sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama 
        Menteri Keuangan;

    b.  objek pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak 
        berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana 
        ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak atas nama Menteri 
        Keuangan;

    c.  jika penilaian dilaksanakan secara individual maka mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak 
        No. SE-38/PJ/6/1994 tanggal 20 Juni 1994 dan hasil penilaian tersebut ditetapkan oleh Kepala 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;

    d.  areal perairan adalah sebesar luas areal dikalikan Nilai Jual Objek Pajak perairan 
        sebagaimana tercantum dalam Lampiran Va dan Vb Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP-16/PJ.6/1998, dengan ketentuan sebagai berikut :
        1.  Areal perairan untuk kolam labuh, tempat labuh serta pemeliharaan kapal (docking), 
            NJOPnya ditentukan berdasarkan korelasi dengan klasifikasi yang sama atas areal 
            daratan;
        2.  Areal perairan potensial yang belum dimanfaatkan, NJOPnya ditentukan 
            setinggi-tingginya kelas A30, dengan catatan tidak lebih tinggi dari klasifikasi NJOP 
            tanah darat di sekitarnya;
        3.  Areal perairan dangkal yang tidak dapat dimanfaatkan atau hanya dimanfaatkan 
            untuk penempatan kapal mati, NJOPnya ditentukan kelas A49.

3.  Bagi Cabang PT. (Persero) Pelabuhan yang belum mempunyai SKB Menteri dalam Negeri dengan 
    Menteri Perhubungan, perhitungan luas areal untuk pengisian SPOP dapat ditentukan berdasarkan 
    luas areal sesuai dengan ijin prinsip yang telah disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tk. I.

4.  SPOP untuk PT. (Persero) Pelabuhan serta Daftar Perhitungannya adalah sebagaimana Lampiran I 
    dan II Surat Edaran ini.

    Data atau informasi yang tidak tertampung dalam SPOP tersebut dapat disampaikan oleh wajib pajak 
    dengan lampiran-lampiran seperlunya.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY