DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 39/PJ.53/2002

                        TENTANG

                             PENGUMUMAN KRITERIA WAJIB PAJAK PATUH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya Wajib Pajak Eksportir yang merasa tidak puas dengan jangka waktu penyelesaian 
restitusi yang dirasakan terlalu lama serta memohon untuk mendapat pelayanan restitusi yang relatif cepat, 
maka perlu disebarluaskan informasi mengenai Wajib Pajak yang dapat meminta Pengembalian Pendahuluan 
Kelebihan Pembayaran Pajak dengan jangka waktu pelayanan yang relatif cepat. Dengan ini, diinstruksikan 
kepada para Kepala KPP dan Kepala Kapenpa untuk :

1.  Melakukan sosialisasikan kepada Wajib Pajak atas :
    -   Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 544/KMK.04/2000 tentang   Kriteria 
        Wajib Pajak yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
    -   Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 tentang Tata Cara Penetapan 
        Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
        Pembayaran Pajak.

2.  Mengumumkan informasi mengenai Wajib Pajak Patuh sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat 
    Edaran ini, dengan cara menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak dan 
    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan.

3.  Secara rutin mengawasi penyelesaian permohonan restitusi agar sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dengan 
sebaik-baiknya sehingga pelayanan kepada para Wajib Pajak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO